Sanksi Terberat, Ormas Dibubarkan

Selasa, 05 November 2013 – 06:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pembubaran ormas merupakan sanksi terberat yang mekanismenya sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tahapan pemberian sanksi hingga level terberat itu pun cukup berlapis. Dimulai adanya peringatan tertulis pertama, kedua, hingga ketiga.

BACA JUGA: Menteri Syarif Tinjau Sentra Kerajinan Tas Ular

Jika masih bandel, akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan ormas dimaksud. Itu pun, pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Bahtiar menjelaskan, jika ormas yang sudah dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan ternyata masih juga tidak mematuhi sanksi tersebut, barulah bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan status badan hukum.

BACA JUGA: Dibubarkan, Ormas Dapat Ajukan Kasasi

Sanksi pencabutan status badan hukum itu pun, harus didasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas.

"Ormas yang dijatuhi putusan pengadilan juga diberi hak untuk mengajukan kasasi. Jadi tidak ada ketentuan di UU Ormas yang sifatnya represif dan sewenang-wenang. Pembubaran ormas sebagai sanksi terberat pun harus melalui proses peradilan," tegas Bahtiar kepada wartawan, Selasa (5/11).

BACA JUGA: Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan

Berikut antara lain pasal di UU Ormas yang mengatur tahapan proses hukum pembubaran Ormas.

Pasal 74
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan negeri diucapkan dan dihadiri oleh para pihak.

(2) Dalam hal pengucapan putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada aya t (1) tidak dihadiri oleh para pihak, permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan diterima secara patut oleh para pihak.

(3) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada pengadilan negeri yang telah memutus pembubaran Ormas.

(4) Panitera mencatat permohonan kasasi pada tanggal diterimanya permohonan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera.

(5) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera pengadilan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.

Pasal 75
(1) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 kepada termohon kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

(2) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera pengadilan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal memori kasasi diterima.

(3) Panitera pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi termohon kepada pemohon kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal kontra memori kasasi diterima.

(4) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan atau paling lama 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima.

Pasal 76

(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) tidak terpenuhi, ketua pengadilan negeri menyampaikan surat keterangan kepada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemohon kasasi tidak mengajukan memori kasasi.

(2) Penyampaian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian memori kasasi. (adv/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Ormas untuk Bendung Liberalisasi Sosial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler