Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan

Minggu, 03 November 2013 – 06:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menjatuhkan sanksi kepada ormas. Untuk penjatuhan sanksi pembubaran ormas misalnya, harus melalui putusan pengadilan.

Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal  Kesatuan Bangsa dan Politik, Kemendagri, Budi Prasetyo, menjelaskan, putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas pun harus putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: UU Ormas untuk Bendung Liberalisasi Sosial

"Jika sudah ada putusan pengadilan yang sudah incrach mengenai pembubaran ormas, barulah status badan hukum ormas dimaksud bisa dicabut. Jadi memang tidak ada ruang bagi pemerintah untuk berbuat sewenang-wenang," terang Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, kemarin (2/11).

Dijelaskan Budi, mekanisme pembubaran ormas sudah diatur secara jelas di Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  

BACA JUGA: Surat Keterangan Terdaftar Ormas Bisa Dicabut

Pasal 68, ayat (1), Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.

(2), Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum .

BACA JUGA: Kegiatan Ormas Bisa Dihentikan

(3), Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasa 69 Ayat (1), Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 70 ayat (1), Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2), Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.

(3), Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(4), Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.

(5), Pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan pembubaran Ormas.

(6), Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksa naan sidang.

(7), Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan. (adv/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Mau Naikkan Plafon KUR Hingga Rp 40 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler