Dibubarkan, Ormas Dapat Ajukan Kasasi

Senin, 04 November 2013 – 07:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sesuai ketentuan di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran ormas yang melanggar aturan hanya bisa dilakukan melalui proses peradilan.

Pembubaran melalui pengadilan dilakukan setelah ormas itu diberikan teguran dan pembekuan kegiatan.

BACA JUGA: Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan

Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemdagri Bahtiar menjelaskan, persidangan terhadap permohonan pembubaran ormas harus sudah diputuskan oleh pengadilan negeri dalam waktu 60 hari.

"Boleh diperpanjang lagi maksimal 20 hari tapi harus atas persetujuan Mahkamah Agung," ujar Bahtiar kepada wartawan, Senin (4/11).

BACA JUGA: UU Ormas untuk Bendung Liberalisasi Sosial

Pelanggaran yang berujung pembubaran ormas dilakukan antara lain kalau ormas itu melakukan tindakan anarki, menjadi kedok untuk praktik pencucian uang serta melakukan tindakan yang membahayakan kedaulatan negara.

Lebih lanjut doktor ilmu pemerintahan itu menjelaskan, ormas hanya dapat mengajukan kasasi terhadap putusan pembubaran ormas yang dikeluarkan pengadilan negeri.

BACA JUGA: Surat Keterangan Terdaftar Ormas Bisa Dicabut

Ketentuan mengenai mekanisme pembubaran ormas, antara lain diatur di UU Ormas, Pasal 71 ayat (1) yang bunyinya, Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.

(2), Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(3), Putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 72, Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 kepada pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 73 ayat (1), Putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.

(2), Dalam hal putusan pengadilan negeri tidak diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan pengadilan negeri disampaikan kepada pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak putusan diucapkan. (adv/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kegiatan Ormas Bisa Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler