Sanksi Tidak Bikin Jera Perusahaan

Kamis, 11 September 2014 – 02:33 WIB

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Masih banyak perusahaan di Kabupaten Bulungan yang melalaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan alat berat, utamanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini disampaikan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendapatan Daerah (UPTD Dispenda) Provinsi Kalimantan Timur wilayah Bulungan.

"Yang terdata saja masih ada yang begini (lalai bayar pajak), apalagi yang belum terdata," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Bulungan, Ronny kepada Radar Tarakan (Grup JPNN), kemarin (10/9).

BACA JUGA: Dorong Proyek Jembatan Mahkota II Masuk MP3EI

Sedianya, setiap kendaraan alat berat yang masuk ke Bulungan harus melapor kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Bulungan. Laporan itu penting, sebagai upaya pendataan terhadap keberadaan kendaraan alat berat itu, yang akan memudahkan proses administrasi termasuk proses pembayaran pajaknya.

"Dengan pendataan itu, maka dapat memudahkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ataupun saat hendak melakukan penagihan bila batas waktu pembayaran telah lewat dari waktu yang telah ditentukan," ucap Ronny seraya mengatakan, besaran pajak alat berat yang harus dikeluarkan, terganggu dengan tahun proses pembuatan alat berat.

BACA JUGA: Kapal Dihantam Ombak, Puluhan Sapi Sekarat

Setelah ditelisik, lanjut dia, keengganan pihak pemilik kendaraan alat berat untuk melaporkan kendaraannya, kemungkinan karena keberadaan alat berat itu di Bulungan hanya sementara waktu.

"Ya biasanya alat masuk saat ada proyek, sesudah proyek selesai maka akan keluar kembali," ulas Ronny.

BACA JUGA: Adik Kelas Digarap di Kamar Mandi Sekolah hingga Hamil

Menyikapinya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Bulungan pun mengeluarkan peringatan lisan maupun tertulis untuk perusahaan pengguna atau pemilik kendaraan alat berat yang bandel itu.

"Jika pihak yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, maka UPTD Dispenda Provinsi Kalimantan timur Wilayah Bulungan akan menyerahkan tindakan selanjutnya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," jelas Ronny.

Sanksi yang ada dianggap lemah karena tidak memberikan efek jera ke pihak yang bersangkutan. Karena hanya berupa sanksi denda 2 persen dari jumlah total pembayaran pajak yang tertunggak. Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Bulungan juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) Kabupaten Bulungan terkait pengeluaran izin pengoperasian kendaraan alat berat.

"Semestinya izin baru dapat diberikan ke pihak perusahaan kalau sudah lapor bea balik nama kenderaan bermotor dan membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.(*/isl/ndy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ganti Duit Selama Pacaran, Guru SMK Dipolisikan Eks Kekasihnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler