jpnn.com - JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah dalam waktu tiga jam.
Satu dari pelaku yang ditangkap adalah seorang wanita, Santi, yang juga seorang resedivis dalam kasus yang sama. Ternyata Santi ini menyusul suaminya yang lebih dulu ditangkap dalam kasus narkoba oleh Polresta dan kini telah divonis hakim.
BACA JUGA: Ahok Tewas dengan Lima Tusukan di Perut
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6) pukul 23.30 WIB. Awalnya anggota Opsnal tim II menangkap terlebih dahulu Teguh (28) warga Jalan Syamsudin Uban Lorong Perikanan RT 15 Kelurahan Jelutung, setelah mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
"Dari tangan tersangka teguh, anggota menemukan barang bukti satu paket narkoba diduga jenis sabu," sebut Sri seperti diberitakan Jambi Ekspres (Grup JPNN) hari ini.
BACA JUGA: Rampas Motor Tukang Ojek, Dua Pemuda Didor
Sri mengatakan, dari pengakuan tersangka Teguh, sabu tersebut didapat dari tetangganya Ahmad Saleh (31) yang tinggal di RT 15.
"Dari informasi tersebut, anggota lalu melakukan pengembangan dan menangkap Saleh di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, anggota menemukan barang bukti dua paket yang diduga sabu," jelas Sri.
BACA JUGA: Karyawan Toko Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Kos
Namun, dari pengakuan Saleh, narkotika tersebut didapatkan dari temannya, Santi (27) warga Sipin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura. Malam itu juga, Rabu (18/6) dini hari anggota Opsnal Tim II melakukan pengejaran terhadap terlapor Santi.
Pukul 01.30 WIB anggota berhasil menangkap Santi, di belakang toko Liberty Sipin. Saat dilakukan penangkapan, Santi mengaku jika sabu-sabu yang didapat dari Saleh, memang miliknya.
"Tersangka Santi merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Suaminya, juga pernah ditangkap oleh Polresta dan telah vonis di pengadilan," pungkas Sri.
Dari tangan para pelaku ini polisi berhasil menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,048 gram milik tersangka Teguh, dua paket sabu seberat 0,053 gram dari tersangka Saleh. Dan, lima unit handphone dari para tersangka. Saat ini, penyidik masih memeriksa ketiga tersangka secara intensif. (dez)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkosa Adik Ipar di Kebun Semangka
Redaktur : Tim Redaksi