jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyebut Irjen Teddy Minahasa layak menerima hukuman terberat seusai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu terlibat dugaan kasus peredaran narkoba.
"Layak dihukum seberat-beratnya. Hukuman itu layak diberikan karena yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum malah melakukan pelanggaran hukum yang sangat berat," kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu melalui layanan pesan, Jumat (14/10).
BACA JUGA: Irjen Teddy Tersandung Kasus Narkoba, Janji Kapolri Ini Dinanti Publik
Santoso lantas membeberkan alasan Irjen Teddy perlu dihukum berat. Pertama, alumnus Akpol 1993 itu seharusnya memberi contoh dan teladan kepada masyarakat dalam mematuhi peraturan hukum.
Kedua, kata dia, Irjen Teddy diduga memakai barang bukti dalam kasus narkoba untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba, Waketum MUI Sampai Angkat Bicara
Selanjutnya, kata Santoso, Irjen Teddy tidak menjaga nama baik Polri yang saat ini menuai sorotan masyarakat akibat perilaku oknum anggota.
"Polri tidak boleh tebang pilih dalam kasus ini. Semua yang terlibat harus ditangkap agar jaringan pengedar narkoba di Indonesia terbongkar," katanya.
BACA JUGA: Gus Yahya Komentari Kasus Irjen Teddy, Terima Kasih, Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terungkapnya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa bermula dari pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya.
"Beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba," ujar Listyo di Mabes Porli, Jumat (14/10).
"Saat itu diamankan tiga warga sipil," ujar Listyo.
Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut.
Ternyata mengarah kepada polisi berpangkat bripka dan kompol dengan jabatan kapolsek.
"Saya minta terus kembangkan dan kemudian mengarah kepada personel Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ucap Listyo.
Menurut Listyo, dari situlah terungkap keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk pemeriksaan," ujar Listyo.
Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan hasil gelar perkara pagi tadi menyatakan Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar.
"Sudah dilakukan penempatan tempat khusus," ujar Listyo. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan