jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim angkat bicara merespons kasus santri Gontor meninggal akibat dianiaya senior pada 22 Agustus 2022 lalu.
Kematian santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) berinisial AM (17) itu sebelumnya viral, setelah ibu korban mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris.
BACA JUGA: AKBP Catur Ungkap Fakta Jumlah Santri Gontor Dianiaya Senior, Ternyata
Dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Luqman menilai pihak Ponpes Gontor telah bertindak cepat dan tegas dengan mengeluarkan para santri terduga pelaku kekerasan, serta mengembalikan mereka kepada orang tua masing-masing.
Selain itu, pihak pondok juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat.
BACA JUGA: Reza Sebut Lie Detector Tidak Mendeteksi Kebohongan, Sentil Omongan Kapolri
"Itu menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa mendatang." ujar Luqman.
Legislator PKB itu mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.
BACA JUGA: 3 Kapolda Terseret Skenario Ferdy Sambo? Irjen Dedi Pilih Merujuk Info Timsus Polri
Ketua GP Asor itu menilai peraturan tersebut penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya.
Luqman meyakini peraturan itu segera terbit karena Menag Yaqut punya komitmen kuat mengembangkan praktik kehidupan keagamaan yang moderat dan antikekerasan.
"Saya optimistis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi," tutur alumni Pondok Pesantren Edi Mancoro, Gedangan Tuntang Kabupaten Semarang itu.
Di samping itu, Luqman mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Hal itu menurutnya akan berdampak positif terhadap proses pendidikan yang berlangsung di dalam ponpes.
"Sekaligus menempatkan kembali pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat sehingga ponpes akan menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan," ujar Luqman Hakim. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam