jpnn.com, SAMARINDA - AF, 20, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) di Samarinda, Kaltim, terancam hukuman berat.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Anak Pejabat DJP Melakukan Penganiayaan, Mahfud MD: Ini Harus Diproses Hukum
"Pelaku dijerat Pasal 338 sub 351 ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun," ungkap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman di Samarinda, Jumat.
Wakapolresta Samarinda Eko Budiman menerangkan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/2) di asrama pesantren sekitar pukul 17.30 WITA.
BACA JUGA: Reaksi Mahfud MD soal Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Terlibat Penganiayaan
Adapun motif penganiayaan tersebut karena pelaku berinisial AF menuduh korban berinisial AR (13) telah mengambil uangnya sebesar Rp 200 ribu.
AR yang merasa dan mengaku tidak mencuri, membuat AF geram dan melakukan penganiayaan terhadap korban secara membabi buta.
BACA JUGA: Buntut Menggebuki Anak Pengurus GP Ansor, Dandy Didepak dari KampusÂ
Eko lantas menjelaskan awalnya korban duduk bersila dengan lima temannya, kemudian pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan, terus menendang sebanyak dua kali sehingga membuat korban tersungkur.
Pada saat korban tersungkur dan terlentang, pelaku melanjutkan dengan menyiram korban menggunakan air pada wajah korban. Gegara ini mulut korban mengeluarkan busa, serta bagian hidung mengeluarkan lendir.
"Pelaku awalnya ingin membuat jera saja, tetapi keterusan sehingga korban tewas," kata Wakapolresta Eko Budiman di hadapan awak media.
Ia mengatakan bahwa pelaku sebelumnya tidak mendapatkan informasi apa pun terkait dengan korban mengambil uang itu.
"Pihak ponpes kooperatif langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang, kemudian polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu gelas Aqua plastik. Pada saat ini belum ada terkuak motif dendam antara pelaku dan korban," ujarnya.
AF sendiri dikenai Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean