jpnn.com, BANDUNG - Keluarga 13 santriwati korban pencabulan meminta terdakwa Herry Wirawan (36) dijerat hukuman mati.
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan UU Perlindungan Anak perubahan kedua," kata kuasa hukum korban, Yudi Kurnia saat mendapampingi saksi anak dalam persidangan lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Riau, Selasa (21/12).
BACA JUGA: Guru Pesantren Cabul Diduga Makan Duit Bansos, untuk Senang-Senang
Yudi mengatakan yang terjadi jaksa menerapkan UU Perlindungan Anak perubahan kesatu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Jaksa menerapkan UU Perlindungan Anak perubahan kesatu, yang mana dalam perubahan ke satu enggak ada hukuman mati atau kebiri hanya ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya.
BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit
Oleh karena itu, Yudi berharap jaksa penuntut umum bisa mempertimbangkan untuk mengubah tuntutan sesuai perubahan kedua yang mengatur hukuman mati dan kebiri.
"Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu (hukuman mati)," ujarnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Herry tega mencabuli para muridnya yang masih di bawah umur. Ada yang hamil dan melahirkan sembilan bayi. (mcr27/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti