jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum pungutan kontribusi 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan reklamasi. Terdakwa suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi itu bahkan mengatakan, pihak yang menyebut kontribusi tak berdasar hukum justru anak buah Gubernur Basuki T Purnama di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sanusi mengatakan, pada rapat pembahasan raperda reklamasi pada 15-16 Februari 2016, ada tiga pejabat DKI yang menyebut kontribusi yang dibebankan ke pengembang tak berdasar hukum. Yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup pada Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Vera Revina Sari.
BACA JUGA: Panitera PN Jakpus Terima Suap untuk Pengurusan 3 Perkara Lippo Group
"Saya tanyakan itu (dasar hukum kontribusi, red) kepada Tuti, Saefullah sama Vera, memang tidak ada dasar hukumnya," kata Sanusi di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).
Sanusi menegaskan, Vera bahkan bingung dengan tindakan Pemprov DKI Jakarta yang menambah persentasi kontribusi ke pengembang reklamasi hingga 15 persen. Menurut Sanusi, pengakuan Vera itu bahkan tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA: Bu Susi Bekali Calon Kada PDIP agar Berani Gulirkan Ide
"Sampai Bu Vera bingung kenapa Pemda mengambil tambahan kontribusi. Itu kan ada di BAP-nya Bu Vera, jadi bukan kata dewan," katanya.
Karenanya, kata Sanusi, DPRD DKI justru berinisiatif agar soal kontribusi itu diatur secara jelas. Hanya saja, DPRD ingin aturan tentang kontribusi pengembang itu dituangkan dalam peraturan gubernur DKI.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ricuh! Ayah Wayan Mirna Digelandang dari Ruang Sidang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PDIP Tak Keberatan Archandra jadi Menteri Lagi
Redaktur : Tim Redaksi