Sanusi Resmi Masuk Bui

Sabtu, 02 April 2016 – 00:51 WIB
Anggota DPRD DKI dari Partai Gerindra, M Sanusi mengenakan baju tahanan keluar dari gedung KPK, Sabtu (2/4) dini hari. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka suap yang diduga berkaitan dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) DKI Jakarta.

Kedua tersangka itu yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

BACA JUGA: Ahok Bilang, Selama Ini Pengesahan Diundur-undur

Penahanan terhadap Sanusi dan Trinanda yang menjadi tersangka suap itu setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama lebih dari 1x 24 jam.‎

Sanusi terlebih dulu keluar gedung KPK, Sabtu (2/4) dini hari sekitar pukul 00.27 WIB. Berselang beberapa menit, Trinanda Prihantoro juga keluar.

BACA JUGA: Haji Lulung: Insya Allah Saya Dijaga Allah

Sanusi ditahan di rutan Polres Jaksel. Sementara Trinanda ditahan di rutan Polres Jaktim.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati.

BACA JUGA: Jakarta Perlu Sosok Pemimpin Seperti Ini

Sementara Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja masih menjalani pemeriksaan intensif.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap terkait izin reklamasi di pantai utara Jakarta. Yakni, M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.

Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3) malam.

Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang Rp 2,140 miliar. Suap itu diberikan melalui Trinanda.

Suap itu diduga berkaitan dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang ‎rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka penyuap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.‎ (put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Isi SMS Terakhir Sanusi pada M. Taufik sebelum Ditangkap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler