Saputra, Baru Usia 18 Tahun Sudah Lihai Jualan Narkoba

Jumat, 08 Maret 2019 – 23:16 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Saputra, warga Jalan Tambak Asri, harus merasakan pengapnya ruang tahanan Polsek Krembangan, Surabaya. Dia ditangkap karena terlibat peredaran sabu-sabu di wilayah Surabaya.

Pemuda usia 18 tahun itu dibekuk beserta 2,54 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Ini Tugas Zul Zivilia dalam Jaringan Pengedar Narkoba

BACA JUGA : Empat Jam Polisi Awasi Pengedar Narkoba yang Tidur Nyenyak

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga. Mereka melaporkan bisnis haram yang dilakoni pelaku, yaitu menjual sabu-sabu.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Pasrah Bakal Dihukum Mati

"Warga resah dengan aktivitas yang dilakukan pelaku dengan menjual sabu-sabu belakangan ini," kata Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami.

BACA JUGA : Ditangkap di Apartemen, Steve Emmanuel Pengedar Narkoba?

BACA JUGA: Ini Alasan Zul Zivilia Nekat Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pemantauan beberapa hari lalu. Mereka mendatangi alamat pelaku di kawasan Jalan Tambak Asri. "Pelaku kami sanggong sejak pagi di rumahnya," tambah Esti.

Sekitar pukul 11.00, pelaku tiba di rumahnya. Polisi yang sudah menunggu kemudian bergerak. Mereka segera menuju ke rumah kos pelaku.

BACA JUGA : Ngebut Dalam Keadaan Mabuk, Pengedara Motor Akhirnya Tabrak Pohon

Saat itu, pelaku kaget. Dia juga mengelak saat dituduh terlibat peredaran sabu-sabu di wilayah Surabaya.

Hanya, barang bukti yang ditemukan polisi berkata lain. (yon/c6/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler