Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Pasrah Bakal Dihukum Mati

Jumat, 08 Maret 2019 – 20:12 WIB
Zul Zivilia. Foto: Kolase/Instagram/Zulzivilia

jpnn.com, JAKARTA - Vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli terancam hukuman mati atau seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Zul Zivilia disebut terlibat dalam jaringan narkoba sebagai sub bandar bersama 7 rekan lainnya.

BACA JUGA: Ini Alasan Zul Zivilia Nekat Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi

Pelantun Aishiteru ini mengaku tahu risiko yang akan didapat atas perbuatannya. Dia pun pasrah jika nantinya akan dihukum mati.

Baca juga: Ini Alasan Zul Zivilia Nekat Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi

BACA JUGA: Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil

Hal itu lantaran dia tak punya pilihan lain karena merasa berutang budi dengan rekannya, Rian, yang juga turut diamankan bersama dia.

"Ini sudah jalan hidup saya," kata Zul Zivilia saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).

BACA JUGA: Selain Pemakai, Zul Zivilila Diduga Juga Jadi Pengedar

Baca juga: Selain Pemakai, Zul Zivilila Diduga Juga Jadi Pengedar

Dengan tangan terikat dan mengenakan rompi tahanan, Zul mengaku menyesali perbuatannya. "Menyesal," kata Zul Zivilia singkat.

Diketahui, Zul Zivilia dan 8 orang dibekuk di 4 lokasi berbeda. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 ditemukan sabu 0,5 gram. Kemudian, di TKP 2 didapatkan ekstasi 24.000 butir dan sabu 9,5 kilogram. Dari TKP 3 juga ditemukan sabu 25,643 kg dan ekstasi 5.000 butir. Sementara di TKP 4 ditemukan sabu 15,453 kg dan ekstasi 25.000 butir.

Zul Zivilia diamankan dari TKP 2, di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019. Selain Zul juga dibekuk 3 orang lainnya di tempat ini, yakni Rian, Andu dan seorang perempuan berinisial D. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Maaf, Zul Zivilia Ngaku Khilaf Pakai Narkoba


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler