Saran Bang Neta IPW untuk Polisi dalam Kasus Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading

Selasa, 25 Agustus 2020 – 11:33 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendorong Polda Metro Jaya terus mengembangkan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pengusaha bernama Sugianto yang ditembak di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Agustus lalu.

Menurut Neta, sebaiknya polisi tidak hanya fokus pada kasus pembunuhannya, tetapi juga mengungkap dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Nur Luthfiah (34) alias NL yang notabene anak buah Sugianto.

BACA JUGA: Kapolda Beber 2 Motif Penembakan di Kelapa Gading, Ada Ajakan Tidur Bersama

"Dalam memproses kasus penembakan ini jajaran Polda Metro Jaya tentunya tidak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, tetapi juga harus mengungkap kasus dugaan penggelapan pajak," kata Neta, Selasa (25/8).

Neta menegaskan, polisi telah mengungkap tentang dua motif dalam pembunuhan itu. Pertama adalah motif dendam karena Nur sering dimaki-maki oleh Sugianto.

BACA JUGA: Kapolda Metro Beber Peran 12 Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading

Motif kedua adalah Nur merasa terancam karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan. "Kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan ini jelas merugikan negara," ungkap dia.

Oleh karena itu Neta menegaskan, sebaiknya Polda Metro Jaya menelusuri jumlah pajak yang digelapkan pelaku. Menurutnya, polisi bisa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penembak Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading, Ini Identitasnya

"Untuk kemudian asetnya disita dan NL dikenai pasal pencucian uang," kata Neta.

Sebelumnya Sugianto tewas setelah ditembak dari belakang pada 13 Agustus 2020 di depan ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Proses penyelidikan mengarah pada 12 orang yang kini menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Sugianto.

Para tersangka itu ialah Nur Luthfiah, Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64). Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 penjara bahkan pidana mati.(boy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler