Saran dari Ahli Hukum Tata Negara untuk MPR agar Polemik soal Tamsil Linrung Berakhir

Selasa, 28 Maret 2023 – 16:36 WIB
Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Dosen hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Allan Fatchan Gani Wardhana punya saran untuk pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR guna mengatasi polemik soal posisi Tamsil Linrung.

Persoalan tentang Tamsil Linrung mengemuka karena anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu tidak kunjung dilantik menjadi pengganti Fadel Muhammad di kursi wakil ketua MPR.

BACA JUGA: DPD Harus Powerful agar MPR Tak Abaikan soal Tamsil Pengganti Fadel

Menurut Allan, sebaiknya MPR tetap melantik Tamsil meski saat ini Fadel masih menempuh upaya hukum untuk memerkarakan pencopotannya.

“Lebih baik jika pimpinan MPR segera melantik pimpinan yang baru tanpa menunggu proses hukum Fadel Muhammad inkrah,” ujar Allan, Selasa (28/3).

BACA JUGA: Penundaan Pelantikan Tamsil sebagai Pengganti Fadel Tabrak Fakta Hukum

Pada Agustus 2022, DPD menggelar sidang paripurna untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR. Mantan gubernur Gorontalo itu merupakan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR. Namun, Fadel mempersoalkan keputusan DPD itu ke pengadilan.

BACA JUGA: Lanyalla Ingatkan MPR Laksanakan Keputusan DPD soal Tamsil Pengganti Fadel

Pada 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Fadel terhadap LaNyalla.

Walakin, mantan menteri perikanan dan kelautan itu kembali menggugat LaNyalla ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta).

Menurut Allan, penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD justru akan menimbulkan persoalan.

“Hal ini akan mengganggu proses bernegara, terutama berdampak pada tugas-tugas pimpinan MPR dan DPD," tuturnya.

Oleh karena itu, Allan mempertanyakan langkah Ketua MPR Bambang Soesatyo menunda pelantikan Tamsil dengan alasan menunggu gugatan hukum Fadel Muhammad memperoleh keputusan inkrah.

Menurut Allan, jika Fadel kalah di PTUN, masih ada upaya banding. Kalaupun Fadel kalah lagi di tingkat banding, eks politikus Golkar itu masih bisa mengajukan kasasi.

Oleh karena itu, Allan mengkhawatirkan soal gugatan tersebut akan menjadi alasan untuk menunda-nunda pelantikan Tamsil.

"Nanti kalau banding selesai, kan, masih ada kasasi. Ini nanti akan (ada) alasan begini (menunggu inkrah) lagi, tambah lama lagi,” ulasan Allan.(jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamsil Linrung Terpilih Menggantikan Fadel Muhammad


Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler