jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tamsil Linrung yang terpilih menjadi wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR pengganti Fadel Muhammad tidak kunjung dilantik.
Status Tamsil yang masih menggantung itu membuat Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti bereaksi.
BACA JUGA: Penundaan Pelantikan Tamsil sebagai Pengganti Fadel Tabrak Fakta Hukum
Menurut Nyalla, semestinya MPR menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD yang memutuskan Tamsil menjadi pengganti Fadel.
"Sidang paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan,” kata Nyalla dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).
BACA JUGA: Briptu Hendra Dipecat dari Polri, Fotonya Dicoret AKBP Tonny Kurniawan, Lihat
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan penggantian pimpinan MPR merupakan hak prerogatif masing-masing fraksi dan Kelompok DPD. Nyalla pun merujuk pada Pasal 29 Ayat (1) huruf e Tata Tertib MPR.
Ketentuan itu mengatur soal pemberhentian pimpinan MPR. Dalam pasal itu disebutkan salah satu sebab pimpinan MPR berhenti dari jabatannya ialah karena diusulkan penggantiannya oleh fraksi atau Kelompok DPD.
BACA JUGA: Bicara Peta Koalisi Pilpres 2024, Yusril Sebut Nama Bu Mega
Selain itu, Nyalla menegaskan langkah Fadel menggugat hasil Sidang Paripurna DPD ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan halangan bagi MPR untuk memproses pelantikan Tamsil.
Politikus yang juga dikenal sebagai tokoh sepak bola itu juga mengutip Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang berbunyi ‘gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.
Nyalla menjelaskan hal itu sejalan dengan asas presumptio iustae causa yang berarti setiap keputusan tata usaha negara harus dianggap benar dan dilaksanakan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
"Keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan DPD RI diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan sesuai fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai lembaga tinggi negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” tutur Nyalla.
Senator berlatar belakang pengusaha itu juga menegaskan pentingnya MPR segera melantik Tamsil. Menurut Nyalla, MPR harus mengakomodasi setiap keputusan dan agenda politik DPD.
“Pimpinan MPR dari unsur DPD akan memastikan terakomodasi dan berjalannya kebijakan dan agenda politik tersebut,” ujar Nyalla.
Pada Agustus 2022, DPD menggelar sidang paripurna untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR. Mantan gubernur Gorontalo itu merupakan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR. Namun, sampai saat ini Tamsil belum juga dilantik menjadi wakil ketua MPR pengganti Fadel.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Hashim Adik Prabowo, Sikap Bu Mega Jelas, Kader PDIP di Posisi Capres
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam