Saran dari Prof Romli untuk Penanganan Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng, Begini

Selasa, 26 April 2022 – 23:17 WIB
Ilustrasi - Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita. Foto: Ricardo/jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita memberi saran bagi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan mafia minyak goreng.

Prof Romli menyarankan Kejagung menggunakan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Jangan Menghambat Jalur Distribusi

Dia menilai UU Tipikor dapat diterapkan karena kasus dugaan mafia minyak goreng memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Antara lain, melawan hukum berupa pelanggaran izin, dugaan keterlibatan penyelenggara negara dan kerugian yang berdampak secara luas.

BACA JUGA: Pengamat Khawatir Kasus Mafia Minyak Goreng Kemasan Merembet ke Curah

Prof Romli juga menilai Kejagung dapat menyertakan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saya kira sudah cukup kuat bukti permulaan pelanggaran izin. Jadi, Kejagung saya kira bisa menetapkan tindak pidana korupsi dilapis tindak pidana pencucian uang," ujar Romli pada diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center, Selasa (26/4).

BACA JUGA: Wayan Sudirta Dorong Kejagung Kenakan Pidana Korupsi Bagi Pelaku Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang dari pihak swasta.

Prof Romli menilai Kejagung jangan berhenti hanya pada empat tersangka yang telah ditetapkan.

Dia menilai Kejagung perlu mengembangkan kasus yang diperiksa dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk para pejabat selaku atasan Wisnu Wardhana.

Prof Romli beralasan hal ini penting karena semua orang berkedudukan sama di mata hukum.

"Jadi, penting diperiksa untuk melihat keseluruhan konteks peristiwa," ucapnya.

Romli lebih lanjut mengatakan dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu ikut ambil bagian.

Misalnya memberikan supervisi terhadap Kejaksaan Agung.

"Saya menyarankan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan. KPK harus berani mengambilalih, mendampingi kejaksaan. KPK jangan diam saja," ucapnya.

Prof Romli optimistis Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin tak terpengaruh intervensi dari pihak manapun selama penanganan perkara mafia minyak goreng.

"Saya yakin Jaksa Agung tak terpengaruh politik. Walaupun pelanggaran administratif belum ketemu kerugian negara, wajib Kejaksaan membuka seluas-luasnya, setuntas-tuntasnya," pungkas Prof Romli.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler