Saran Kemendes bagi Kades agar Nyaman Kelola Dana Desa

Rabu, 19 September 2018 – 10:10 WIB
KONSULTASI: Para kepala desa dari Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo saat berkonsultasi di Kemendes PDTT, Senin (17/9). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Para kepala desa (kades) dari Provinsi Gorontali mengunjungi kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, Senin (17/9). Ada sekitar 60 kades dari Kabupaten Pohuwato yang mendatangi kantor kementerian pimpinan Eko Putro Sandjojo itu untuk menimba ilmu.

Maksud kedatangan mereka adalah berkonsultasi mengenai dana desa. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT M Fachri menyambut langsung para kades desa yang belum lama dilantik itu.

BACA JUGA: Luncurkan SIPEDE demi Transparansi & Akuntabilitas Dana Desa

Sebagian besar dari para kades itu menanyakan tentang pengalokasian dana desa. Mereka juga menanyakan cara mengawasi penggunaan dana desa.

Fachri menjelaskan, ada Tiga kementerian yang yang bersentuhan langsung dengan dana desa. Yakni Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Cak Imin: Pengelola Program Dana Desa Harus Berintegritas

“Kami (Kementerian Desa, red) menjadi tulang punggung pengelolaan dana desa. Kewenangan kami lebih ke hal-hal teknis terkait penggunaan dana desa, baik kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maupun pendampingan,” katanya

Oleh karena itu, lanjutnya, Kemendes PDTT setiap tahun menerbitkan peraturan menteri. Isinya adalah penetapan prioritas penggunaan dana sebagai rujukan bagi Desa.

BACA JUGA: Ratusan Juta Dana Desa Dipakai untuk Karaoke

Fachri menjelaskan, para kades sebagai penanggung jawab dana desa harus sungguh-sungguh mengelola dan mempertanggungjawabkan uang dari APBN itu. “Melalui program dana desa, pemerintah ingin memandirikan desa untuk mengurus dan mengelola potensi yang dimiliki menuju desa yang berdaulat dan makmur,” katanya.

Supaya kades tidak merasa tertekan dan trauma dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, kata Fachri, Kemendes PDTT pun telah menyiapkan advokasi. Antara lain menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kemendagri dan Polri, serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa.

“MoU bersifat advokasi. Bila ada laporan dana desa, diserahkan dulu ke tim APIP (aparat pengawasan intern pemerintah, red), inspektorat yang memeriksa secara administrasi. Tidak langsung ditindak secara pidana. Begitu pun dengan kejaksaan, sudah ada instruksi dari Kejagung untuk hal itu,” jelasnya.

Oleh karena itu Fachri mengimbau para kades tetap nyaman dalam mengelola dana desa selama berpedoman pada aturan yang ada dan dilakukan melalui musyawarah desa. "Jika ada sesuatu yang perlu dicarikan solusi, silakan berkoordinasi dan konsultasi dengan pendamping desa", pungkasnya.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Persen Dana Desa Belum Terserap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler