jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disetujui DPR.
Polemik itu menurutnya bisa diakhiri dengan segera merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut bila omnibus law itu. Dia juga berharap semua PP yang terkait dengan UU Ciptaker hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.
BACA JUGA: Bamsoet: Pernah Masuk Bui tak Membuat Ahmad Dhani Jera
Menurut Bamsoet, untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan PP. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan UU tersebut.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Masih Punya Nyali untuk Demo? Sudahlah
"Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,’’ ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (12/10).
BACA JUGA: Demo Marak Lagi, Ini Pesan Serius dari Prof Jimly
Mantan ketua DPR ini meminta semua elemen masyarakat mau bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Ciptaker. Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan omnibus law itu nantinya akan tergambar dari PP, termasuk peraturan pemerintah daerah.
"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," tutur Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI menambahkan, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Ciptaker. Jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Saat ini, kata Bamsoet, banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Misalnya, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja.
"Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," pungkas legislator Partai Golkar ini.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam