Info Terkini dari Brigjen Awi Setiyono Soal Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal

Minggu, 27 September 2020 – 20:33 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19.

Video dangdutan yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut sempat viral di media sosial.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan, Kapolsek pun Kena Goyang

“Secara intensif, penyidikan kasus ini dilakukan Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (25/9).

Adapun peristiwa tersebut, sambung Awi, sudah dibuatkan laporan informasi dan ditingkatkan menjadi laporan Polisi.

BACA JUGA: Fikri Mengaku Bahagia Sekali Usai Menikahi Mbak Nie Anti di Kantor Polisi

“Sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi,” ujarnya.

Polda Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan pada terlapor pada Wasmad Edi Susilo sebagai tuan rumah.

BACA JUGA: Stres Ditinggal Istri, Sahyun Malah Berbuat Nekat di Pondok Kebun

Dari kejadian ini, terlapor diduga melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi diktum dalam pasal tersebut.

Awi menegaskan, Wasmad juga diduga melanggar pasal 216 KUHP yaitu tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU.

BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka

“Dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu,” demikian Awi. (rmol.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler