jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiah resmi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Pemda.
MUI menilai SKB yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu hanya menuai polemik.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, tiga menteri tersebut harus merevisi SKB yang mengatur penggunaan seragam di sekolah pemerintah itu.
BACA JUGA: SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah: Tak Ada Kewajiban dan Larangan Pakai Jilbab ataupun Salib
Menurut Amirsyah, alasan MUI meminta revisi SKB 3 Menteri tersebut agar regulasi baru itu tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum. MUI menekankan aturan SKB tiga menteri itu dibatasi pada pihak yang berbeda agama.
Sebab, klausul pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu bisa dimaknai luas dan beragam.
"Implikasi ini harus dibatasi pada pihak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," ujar Amirsyah saat membacakan Tausiah MUI tersebut, Jumat (12/2).
BACA JUGA: Reaksi MUI tentang Ketentuan Sanksi Bagi Pelanggar SKB 3 Menteri, Tegas!
Sebaliknya, kata Amirsyah, bila aturan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang.
Menurutnya, sekolah bisa saja memandang kewajiban bagi peserta didik mengenakan atribut tertentu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia.
BACA JUGA: Pernyataan Sikap Federasi Guru Merespons SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," kata ulama yang akrab disapa dengan panggilan Buya Amir itu.
Walakin, MUI tetap menghargai sebagian isi SKB tiga menteri. Ada dua pertimbangan yang mendasari MUI mengapresiasi SKB yang ditetapkan pada 3 Februari 2021 itu.
Pertama, SKB itu bisa memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemda maupun sekolah.
Pertimbangan kedua, SKB itu melarang pemda dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
"Implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar Buya Amir.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga