SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah: Tak Ada Kewajiban dan Larangan Pakai Jilbab ataupun Salib

Kamis, 11 Februari 2021 – 22:26 WIB
Dirjen PAUD Dasmen Kemendikbud Jumeri. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjamin setiap peserta didik di sekolah milik pemerintah memilih seragam sesuai kepercayaan masing-masing.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbud Jumeri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri justru memberikan kebebasan bagi peserta didik dan tenaga pendidik di sekolah milik pemerintah dalam memilih seragam seragam sesuai keyakinan serta aturan.

BACA JUGA: Dukungan SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah Terus Mengalir

“Berikan kebebasan orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jumeri pada bincang-bincang secara daring di Jakarta, Kamis (11/2).

Sebelumnya Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin juga mengapresiasi SKB 3 menteri tersebut. Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengharapkan SKB tersebut mencegah persoalan tentang seragam terulang di kemudian hari.  

BACA JUGA: Ada SKB 3 Menteri, SE 421 tentang Seragam Sekolah Segera Dicabut

Jumeri menjelaskan, tujuan pendidikan ialah mencapai budi pekerti luhur. Oleh karena itu, sekolah berkewajiban menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik.

Meski begitu, Jumeri menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan seragam berciri khas agama tertentu kepada kepada para peserta didik. 

BACA JUGA: Azis Syamsuddin: Segera Jalankan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

"SKB 3 menteri melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Jumeri. 

Kemendikbud pun melakukan pemantauan atas pelaksanaan SKB 3 menteri itu. Jumeri menegaskan bahwa SKB itu tidak mewajibkan ataupun melarang, melainkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut.

"Termasuk di dalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya," tuturnya.(esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler