jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing angkat bicara terkait kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dia menyarankan agar Polri menggunakan pendekatan instrumen Scientific Crime Investigation (SCI) dalam mengungkap kasus yang menghebohkan tanah air tersebut.
BACA JUGA: 5 Fakta Sidang Perdana Cerai Sule dan Nathalie Holscher, Nomor 3 Mengejutkan
“Saya menyarankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI),” ujar Emrus Sihombing saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Komunikolog Universitas Pelita Harapan (UPH) ini mengusulkan tim SCI terdiri atas para doktor kriminologi, ilmu kepolisian, komunikolog, sosiolog, antropolog, ilmu hukum, dan psikologi.
BACA JUGA: Eja Ajak Teman Wanita ke Kontrakan, Lalu Digarap, Setelah Itu Dijual kepada 5 Temannya
Di sisi lain, akademisi UPH ini mengapresiasi langkah Kapolri yang telah menonaktifkan sementara Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Penonaktifan tersebut, di mata Emrus, berdampak baik demi transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas penanganan perkara.
BACA JUGA: Ajukan Perlindungan ke LPSK, Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diwawancarai
“Ini sekaligus menunjukkan bahwa Polri tetap mengedepankan tindakan 'presisi',” ucapnya.
Menyoal asumsi liar di publik terkait penonaktifan Ferdy Sambo, Emrus berpandangan hal itu tergantung dari pendekatan yang digunakan.
“Kalau pendekatan yang kita pakai adalah pendekatan kuantitatif, maka memang fenomena satu dengan yang lain seolah berdiri sendiri atau parsial. Namun, kalau pendekatan kualitatif, setiap fenomena tidak lepas dari fenomena lain, saling terkait satu dengan yang lain,” kata Emrus.
Oleh karena itu, Emrus kembali menekankan penonaktifan sementara merupakan keputusan yang bijaksana, agar yang bersangkutan bisa fokus mendalami dan memahami peristiwa tersebut.
Ia mengajak masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, tetapi masyarakat juga diharapkan memberikan masukan berupa fakta data serta argumentasi hukum kuat.
BACA JUGA: Polisi Menetapkan Satu Orang Tersangka dalam Kasus Ini sebagai DPO
“Tidak ada salahnya data dan fakta itu disampaikan saja kepada pihak kepolisian sehingga secara terang benderang nanti ketika terjadi gelar perkara. Saya berkeyakinan penuh bahwa Polri pasti akan menangani secara serius profesional, objektif, dan 'presisi',” kata Emrus.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean