Saran TB Hasanuddin Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 13:29 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme telah dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah.

Hal itu diungkap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin dalam webinar “Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme” yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI), Jumat (23/10).

BACA JUGA: TB Hasanuddin: Tak Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat

Dalam diskusi tersebut, mengundang empat narasumber yaitu akademisi UNSRI Henny Yuningsih dan Nur Aslamiah Supli, peneliti Marapi Beni Sukadis, serta Hasanuddin.

Menurut TB Hasanuddin, saat ini DPR dan pemerintah tengah melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan perpres ini sesuai dengan undang-undang (UU) induknya.

BACA JUGA: Pak Guru Terpaksa Ceraikan Istri yang Selingkuh dengan Tetangga Seorang Pengusaha

“Perpres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," katanya.

Mantan sekretaris militer kepresidenan itu juga menyepakati beberapa pengaturan dalam pasal-pasal perpres.

BACA JUGA: TB Hasanuddin Tegaskan Tak Terkait Patgulipat Proyek Bakamla

Hasanuddin memberikan catatan pada Pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI.

"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," tambahnya.

Sementara itu, terkait pasal penindakan dan pemulihan, Hasanuddin setuju dengan pengaturan tesebut karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler