Sarankan GKR Hemas Cs Terima Putusan PTUN, Nono: Kasihan Rakyat

Kamis, 08 Juni 2017 – 21:05 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Nono Sampono tidak mempermasalahkan jika GKR Hemas dan kawan-kawan memutuskan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN menolak permohonan yang diajukan GKR Hemas dan kawan-kawan terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias Oso oleh Mahkamah Agung. ‎Putusan itu dibacakan dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/6).

BACA JUGA: Nono Sampono: Keputusan PTUN Pengakuan Buat Kepemimpinan Oso

"Ya, silakan saja (kalau mereka mau PK)," kata Nono di PTUN Jakarta.

Namun, Nono mengimbau, GKR Hemas dan kawan-kawan lebih baik bergabung. Sehingga, DPD tidak lagi mempertontonkan konflik.

BACA JUGA: PTUN Tolak Permohonan Ratu Hemas Soal Pelantikan Oso

"Menurut saya, sebaiknya mereka masuk ke dalam. Kasihan rakyat, kenapa menonton kami, kok konflik terus?" ucap Nono.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim ‎tidak melihat keputusan yang dikeluarkan MA cacat hukum. Majelis hakim juga menilai legal standing para permohonan dalam perkara tidak bisa diterima.

BACA JUGA: Please, Jangan Ada Lagi Amnesia Pancasila

Anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan, permohonan terkait sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan PTUN. Pas‎alnya, hal itu adalah seremonial.

Keputusan itu diambil berdasarkan tanggapan beberapa ahli. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.

"‎Tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan," ucap Nelvy. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Papua Barat Dukung Pemimpin Baru DPD RI


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler