jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Nono Sampono tidak mempermasalahkan jika GKR Hemas dan kawan-kawan memutuskan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN menolak permohonan yang diajukan GKR Hemas dan kawan-kawan terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias Oso oleh Mahkamah Agung. Putusan itu dibacakan dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/6).
BACA JUGA: Nono Sampono: Keputusan PTUN Pengakuan Buat Kepemimpinan Oso
"Ya, silakan saja (kalau mereka mau PK)," kata Nono di PTUN Jakarta.
Namun, Nono mengimbau, GKR Hemas dan kawan-kawan lebih baik bergabung. Sehingga, DPD tidak lagi mempertontonkan konflik.
BACA JUGA: PTUN Tolak Permohonan Ratu Hemas Soal Pelantikan Oso
"Menurut saya, sebaiknya mereka masuk ke dalam. Kasihan rakyat, kenapa menonton kami, kok konflik terus?" ucap Nono.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat keputusan yang dikeluarkan MA cacat hukum. Majelis hakim juga menilai legal standing para permohonan dalam perkara tidak bisa diterima.
BACA JUGA: Please, Jangan Ada Lagi Amnesia Pancasila
Anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan, permohonan terkait sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan PTUN. Pasalnya, hal itu adalah seremonial.
Keputusan itu diambil berdasarkan tanggapan beberapa ahli. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.
"Tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan," ucap Nelvy. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Papua Barat Dukung Pemimpin Baru DPD RI
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar