Sarankan Lembaga Quick Count Menangkan Prabowo Jalani Uji Publik

Jumat, 11 Juli 2014 – 23:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berbagai hasil hitung cepat (quick count) suara pemilu presiden (pilpres) menunjukkan adanya perbedaan. Ada quick count yang mengunggulkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tapi ada pula yang menempatkan duet Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai peraih suara terbanyak.

Namun, lembaga survei dengan hasil hitung cepat  yang menempatkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang dinilai memiliki kredibilitas yang baik selama ini. Direktur lembaga survei Indo Strategi, Andar Nubowo, di Jakarta, Jumat (11/7) mengatakan, kredibilitas itu sangat penting.

BACA JUGA: KPU: Lembaga Quick Count Punya Tanggungan Moral Beber Metodologi

“Selama ini delapan lembaga survei yang menangkan Jokowi-JK tidak diragukan lagi. Tidak mungkin mereka mempertaruhkan reputasi dan kredibilitas yang telah dibangun bertahun-tahun," katanya.

Delapan lembaga survei yang dimaksud Andar adalah Lingkaran Survei Indonesia (LSI), SMRC, Litbang Kompas, Cyrus Network-CSIS, PolTracking Institute, Indikator Politik Indonesia (IPI),  Populi Center dan RRI. Mereka menempatkan pasangan Jokowi-JK meraup suara di atas 50 persen.

BACA JUGA: Ingatkan Saksi dan Relawan Jokowi-JK Tak Terlena

Sedangkan ada lembaga penyedia quick count lain yang mengunggulkan Prabowo-Hatta. Yakni JSI, LSN, IRC dan Puskaptis.

Menurut Andar, perbedaan hasil hitung cepat pada dasarnya disebabkan oleh cara pengambilan sampel. Jika lembaga survei mengambil sampel berdasarkan kriteria dan prinsip ilmiah pasti hasilnya akan sama. Tetapi untuk melakukan hitung cepat dengan prinsip dengan sampel besar memang membutuhkan dana dan tenaga besar mengingat tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di seluruh pelosok tanah air.

BACA JUGA: Versi Fadli Zon, Prabowo-Hatta Sudah Unggul 2,79 Juta Suara

"Karena itu menurut saya, tinggal uji publik saja dari perbedaan yang kini menjadi kontroversi. Jika pimpinan Puskaptis yang memenangkan Prabowo mengaku sudah sesuai dengan prinsip metodologi ilmiah, boleh saja. Tinggal diuji sahih saja," saran Andar.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindaklanjuti Vonis Akil, KPK Dalami Peran Zainuddin Amali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler