Sarankan MK Segera Punya Ketua Definitif

Rabu, 30 Oktober 2013 – 21:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kosong pasca-penahanan Akil Mochtar oleh KPK karena diduga menerima suap. Kareanya, MK harus segera memiliki ketua yang sifatnya definitif.

"Harus sesegera mungkin ditentukan siapa diantara Hakim Konstitusi untuk jadi Ketua MK tersebut karena secara de facto posisi tersebut kosong," kata Irman di Jakarta, Rabu (30/10).

BACA JUGA: Tanpa Jubir Pintar, PD Akan Dihajar

Dalam konstitusi, lanjutnya, jumlah hakim konstitusi memang sembilan orang. Meski demikian, kata Irman,  konstitusi tidak memerintahkan pemilihan Ketua MK harus menunggu sembilan hakim konstitusi.

"Dunia ini terus berputar dan MK harus terus bekerja. Soal jumlahnya belum sembilan tidak masalah, tapi akan muncul masalah baru kalau Mahkamah Konstitusi tidak memiliki Ketua MK yang definitif," ujarnya.

BACA JUGA: Romo Benny Ingatkan Kader Parpol bukan Pelayan Ketum

Irman menambahkan, MK merupakan salah satu di antara sembilan lembaga tinggi negara yang kepemimpinannya tidak kolektif kolegial. "Karena itu tidak baik terlalu lama tanpa Ketua MK," imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: KPK Sasar Korupsi Bansos APBD Banten

BACA ARTIKEL LAINNYA... Umbar Foto Bugil Polwan di Facebook karena Ditinggal Kawin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler