jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Partai Golkar mengganti tiga kadernya di Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terus memunculkan kecurigaan. Keputusan tentang pergantian pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar itu diyakini tak terlepas dari upaya Ketua DPR Setya Novanto dari jerat kasus pelanggaran etika karena diduga mencatut Presiden Joko Widodo.
Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Setnov -sapaan Setya- pasti akan melakukan berbagai upaya untuk meloloskan diri dari jerat kasus yang kini beken dengan istilah Papa Minta Saham itu. Menurut Lucius, perombakan tiga anggota FPG di MKD baru-baru ini juga tak terlepas dari upaya Setnov untuk meloloskan diri.
BACA JUGA: Banyak Acara tak Bermutu, Berapa Jam Kita Temani Anak Nonton Televisi?
Sebelumnya, pada Kamis lalu (26/11) FPG menarik tiga kadernya dari MKD. Yakni Hardisusilo, Dadang S Muchtar dan Budi Supriyanto.
Selanjutnya FPG memasukkan tiga nama baru. Yakni Kahar Muzakir sebagai wakil ketua MKD menggantikan Hardisusilo, serta Adies Kadir dan Ridwan Bae sebagai pengganti Dadang dan Budi.
BACA JUGA: Kupang Jadi Pusat Perayaan Natal Nasional, Menteri Lembong Sidak
Namun, kata Lucius, dari riset kecil-kecilan yang dilakukan Formappi ternyata ada kesan kuat bahwa tiga new comer asal FPG di MKD itu memang untuk mengamankan Setya. “Tentu itu untuk mem-back up Novanto dari jerat MKD,” ujar Lucius, Sabtu (28/11).
Selain itu Lucius juga mengingatkan fraksi-fraksi di DPR atau pun publik agar tidak terpengaruh pada upaya membalikkan persepsi bahwa kasus pencatutan itu seolah-olah bagian dari persaingan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung pemerintah dengan Koalisi Merah Putih (KMP) yang menguasai parlemen. Menurutnya, hal itu justru bagian dari upaya membelokkan kasus Papa Minta Saham.
BACA JUGA: Tangkal Kelompok Radikal, Aswaja Siapkan Braja
"Jangan sampai terpancing strategi kubu Novanto yang membawa kasusnya seakan perseteruan dua koalisi di DPR, sehingga substansi kasusnya meminta jatah saham itu sendiri menghilang," katanya.
Karenanya Lucius mendesak MKD segera membentuk panel yang melibatkan pihak luar. Hal itu untuk menghindarkan MKD dari kendali Setnov.
Lucius menambahkan, pembentukan tim panel itu mengacu pada Pasal 39 dan 40 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD. Susunan tim panel yang sifatnya ad hoc itu terdiri dari tiga orang dari unsur MKD dan empat orang unsur masyarakat.
Lebih lanjut Lucius mengatakan, ada tokoh-tokoh yang bisa digaet untuk duduk di tim panel MKD. Misalnya, Ahmad Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Din Syamsuddin, atau Saldi Isra. "Jadi nanti tokoh-tokoh yang kelihatan integritasnya, tak termakan kepentingan politik parpol tertentu, masuk ke panel MKD," cetusnya.
Lucius menjelaskan, dengan adanya tim panel maka keputusan MKD atas kasus Setnov bakal lebih terjamin objektivitasnya. "Saya kira panel harus dibentuk karena keterlibatan orang dari luar DPR akan membuat penilaian objektif. Ketimbang membiarkan anggota DPR jadi juru adilnya, mereka akan bisa sangat kompromis pada satu titik," ulasnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Akan Diusir, Indonesia Tetap Bantu Pencari Suaka
Redaktur : Tim Redaksi