jpnn.com - JAKARTA - Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan memberikan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah Riau agar memperbaiki kinerja jajaran di setiap pemkab/pemkot.
Menurut Kepala UKP4 Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto. paling utama dari rekomendasi itu adalah Pemda harus memperbaiki kebijakan perlindungan di kawasan rawan kebakaran itu.
BACA JUGA: Jokowi Pangkas Jatah Menteri untuk Partai Politik
"Pada tingkat hulu, saat pemberian izin pertimbangkan kawasan gambut dalam. Dalam jangka pendek Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) perlu memasukkan wilayah gambut dalam sebagai kawasan lindung," ujar Kuntoro di kantornya, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat, (10/10).
Untuk wilayah yang telanjur diizinkan, ia menegaskan, perlu ada pengawasan ketat. Jika perusahaan melanggar dan tidak memenuhi kewajiban, maka perlu dilakukan penegakan hukum. Dapat berupa administrasi, perdata maupun pidana.
BACA JUGA: Berkas Suap Judi Online Dilimpahkan ke Jaksa
Kuntoro juga menegaskan agar Pemda mengevaluasi luas konsesi yang telah diberikan pada perusahaan. Apabila perusahaan dinilai tidak mampu menjalankan kewajibannya, maka perlu dipertimbangkan untutk mengurangi luas konsensinya dan menyerahkan pada perusahaan lain.
Sedangkan dari segi informasi, menurut Kuntoro, Pemda kadang tidak memiliki sistem informasi mengenai kawasan yang terbakar sehinngga diperlukan ketersediaan informasi yang mendukung. Terutama yang dapat menggambarkan potensi kebakaran yang dapat terjadi. Ia menyarankan agar Pemda memanfaatkan Karhutla Monitoring System yang dimiliki oleh BP REDD+ dan peta rawan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup sehingga dapat mengantisipasi kebakaran di kawasannya.
BACA JUGA: Ganti Presiden, Kuntoro Kembali Ngajar di ITB
"Perlu juga melakukan kegiatan berorientasi kemitraan dengan masyarakat sehingga mengajak masyarakat mencegah kebakaran lahan dan hutan," sambungnya.
Pemda diminta juga memberikan insentif bagi masyarakat yang tidak melakukan perladangan dengan membakar. Untuk petani diharapkan pemda dapat menyediakan pupuk dan kebutuhan perladangan yang murah bagi petani sehingga tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar. Insentif juga perlu diberikan bagi kepala desa yang berhasil menjaga lahan.
"Terakhir perlu ada alokasi anggaran khusus dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota. Terutama penguatan anggaran untuk aspek pencegahan lahan dan hutan," tandas Kuntoro.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jadwal TKD CPNS di Kanreg BKN Banjarmasin
Redaktur : Tim Redaksi