Sarjan Taher-Ishartanto Diperiksa KPK Lagi

Senin, 14 Juli 2008 – 11:35 WIB
JAKARTA - Sarjan Taher, anggota DPR-RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan diperika KPK lagiDia datang ke komisi pemberantasan korupsi itu sekitar pukul 10.35 Wib, Senin (14/7)

BACA JUGA: Wapres Pastikan 2009 Bebas Pemadaman


Mengenakan kejema putih garis-garis, Sarjan tak memberikan komentar kepada wartawan yang menghadangnya di pintu masuk gedung KPK di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan
Diserbu pertanyaan, anggota fraksi Partai Demokrat itu hanya melempar senyum khasnya

BACA JUGA: JK Instruksikan Bangun 500 Kandang


Sekitar satu jam sebelumnya, ketua Komisi IV DPR-RI Ishartanto juga mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kasus dugaan suap alihfungsi hutan mangrove TAA.  Dia datang ke KPK pukul 09.40 WIb
Baik Ishartanto maupun Sarjan belum tampak bergegas menuju gedung KPK tanpa menghiraukan sorot kamera wartawan.     Sarjan sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp260 juta kepada KPK pada 26 Juni bulan lalu

BACA JUGA: Kerja Sabtu-Minggu Dibagi Empat Wilayah

KPK menduga uang itu merupakan berasal dari hasil persetujuan alihfungsi hutan mangrove TAA. 
KPK belum menaikkan perkara ini ke pengadilanSebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan belum dinaikkan kasus TAA ke pengadilan karena masih banyak pihak yang masih perlu dimintai keterangan
”KPK masih terus melakukan pengembangan atas kasus Tanjung Api ApiAnggota DPR Al Amin Nur Nasution juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Tanjung Api ApiSebelumnya, ST (Sarjan Taher, red) sudah mengembalikan uang Rp260 jutaIni terus dikembangkan,” tegas Johan kepada Jawa Pos National Network (JPNN) belum lama ini
Diterangkan Johan, Sarjan menerima uang yang diduga terkait dengan TAA tersebut dari pimpinan komisi IV DPR”Pengakuan ST dari pimpinan, ya siapa ketuanya waktu itu,” kata Johan, sedikit membuka pemberi uang itu dari mantan ketua komisi IV Yusuf Emir Faisal
Namun, apakah Yusuf Amir kembali akan dimintai keterangan”Dia kan sudah pernah dimintai keteranganApakah nanti akan dimintai lagi, ya tergantung penyidik, bila dianggap dibutuhkan, ya begituTapi bila dianggap tidak perlu lagi, ya tidak,” tukasnya
Soal Al Amin dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus TAA, lanjut Johan, KPK menganggap suami penyanyi dangdut Kristina itu mengetahui persoalan TAA”Dia (Al Amin) dimintai keterangan sebagai saksi berarti kita anggap dia tahu tentang itu (TAA)Namun, detilnya saya tidak bisa sebutkan, itu sudah substansi,” paparnya.
Seperti diketahui, Al Amin Nur Nasution itu belum tuntas diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi atas alihfungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Al Amin Nur Nasution, namun dia juga 'diseret' oleh KPK untuk kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove seluas 600 hektare untuk pembangunan pelabuhan interasional TAA, Banyuasin, Sumatera SelatanStatus Al Amin sebagai saksi untuk Sarjan Taher, rekannya di komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat, yang juga sudah ditahan KPK
Wakil ketua KPK bidang pencegahan M Jasin mengatakan, Sarjan Taher dan Al Amin Nur Nasution (tersangka dugaan penerimaan gratfifikasi alifungsi hutan lindung di Bintan, Kepualauan Riau), dua anggota DPR yang kini menjadi tahanan KPK berdasarkan undang-undang bisa diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp250 juta
“Berdasar Pasal 5 ayat 2 dan pasal 11, UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” cetusnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program KB Wajib Direvitalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler