jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispabud) DKI Jakarta menemukan sejumlah tempat hiburan yang menyalahi perizinan. Temuan tersebut diketahui dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Dispabud yang digelar sejak 24-25 Desember 2017.
Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dispabud DKI Jakarta Tonny Bako menyebutkan, tempat hiburan yang melanggar karena menyalahi zonasi seperti Kafe TNI di Jalan Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Polri Minta Masyarakat Merenung, Tidak Pesta Berlebihan
"Karena itu tempat hiburan itu kita rekomendasikan untuk disetop operasionalnya," ujarnya, Selasa (26/12).
Tonny melanjutkan, tempat hiburan lainnya yang kedapatan melanggar izin seperti karaoke berinisial S di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara. Saat disidak, pihak pengelola tempat karoke tersebut tak dapat menunjukan kelengkapan izin TDUP.
BACA JUGA: Dijaga Preman, Diskotek MG Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2015
"Di luar ada juga tempat hiburan yang sedang memperpanjang izin TDUP ke PTSP," ucapnya.
Tempat hiburan demikian, sambung Tonny, di antaranya seperti tempat karoke di hotel berinisial GA di kawasan Jalan Bandengan Selatan, Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Tahun Baru, Tempat Hiburan Malam Jakarta Buka Lebih Lama
Kemudian karoke berinisial S di Jalan Melawai VI, karaoke dan kelab malam O di Jalan Faletehan 1 Kebayoran Baru dan restoran B di Jalan Iskandarsyah.
Tonny menambahkan, saat ini, pihaknya tengah mendata ulang perizinan seluruh tempat hiburan di Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan semua tempat hiburan beroperasi dengan izin yang masih berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan tempat hiburan agar tertib administrasi," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Hiburan Malam Jakarta Wajib Lapor Tiap Dua Bulan
Redaktur & Reporter : Adil