Satgas Antimafia Bola Tahan Enam Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Kamis, 28 November 2019 – 16:46 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Satgas Antimafia Bola melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang. Keenam tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Menurut Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo, pihaknya sengaja menahan tersangka di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyidikan.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Jilid II Awasi Liga 2 dan 3, Jangkau 13 Provinsi

"Kami harus melakukan pemeriksaan dan sampai saat ini masih pendalaman. Makanya penahanan di (Rutan) Polda Metro Jaya," ujat Hendro kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik tengah mengebut proses pemberkasan kasus pengaturan skor tersebut. Kemudian, polisi juga akan mengejar dua orang lain yang berstatus buron, yakni KH yang berperan sebagai perantara dan HN, anggota Exco PSSI Jawa Barat.

BACA JUGA: Manajer Bhayangkara FC: Percuma Ada Satgas Antimafia Bola

”Terhadap DPO kami melakukan pengejaran dan harapan kami tidak terjadi match fixing (pengaturan skor) untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang bersih, bermartabat, dan berprestasi," sambung Hendro.

Satgas Antimafia Bola sendiri membekuk enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang pada Senin (25/11) lalu.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Periksa Tiga Mantan Petinggi PT LIB

Pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Hasilnya Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.

Tersangka pertama berinisial DS yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.

Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lain yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi, yakni BT, HR, dan SH.

Lalu, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler