jpnn.com, JAKARTA - Hakim Agung Yulius kembali menegaskan dukungan pihaknya terhadap upaya pengembalian uang negara yang dikemplang obligor atau debitur BLBI.
Hal itu disampaikan Yulius dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI dengan tema ‘Parens Patriae Kebijakan Hukum Administrasi Negara dalam Pengurusan Piutang Negara: Analisis terhadap Proses Penyelesaian Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia’, di Bali, Kamis (30/11).
BACA JUGA: Gerakan HMS Soroti Kasus Korupsi BLBI Lewat Musik
"Saya mendukung penuh aktifitas Satgas BLBI karena ada tujuan penting yang hendak kita capai bersama-sama, yaitu kembalinya uang negara yang dikemplang oleh para debitur/obligor nakal pengemplang dana BLBI untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua Kamar TUN MA tersebut dalam pernyataannya, Jumat (1/12).
Yulius, menjelaskan keberadaan Satgas BLBI yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 sejatinya merupakan babak baru strategi pemerintah dalam menyelesaikan kasus dana BLBI.
BACA JUGA: Satgas BLBI Menang di MA, Integritas Hakim Agung Yulius Jadi Sorotan
Pasalnya, pasca Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibubarkan tahun 2004 silam, terdapat kekosongan hukum lembaga negara untuk menangani pengembalian uang negara dari debitur/obligor.
Menurut Yulius, pelaksanaan tugas Satgas BLBI mendapat penguatan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
BACA JUGA: Ketua TUN MA Tegas soal BLBI, Satgas Didorong Lebih Agresif Sikat Aset Debitur
Satgas bahkan berwenang menjatuhkan sanksi bagi obligor/debitur nakal berupa pemblokiran, penyitaan, pelelangan, penyanderaan, pencegahan ke luar negeri, penghentian layanan publik, pemasangan papan pengumuman dan lain sebagainya.
Kendati demikian, hingga kini Satgas BLBI masih menghadapi beberapa tantangan yang tak mudah, antara lain, mencuatnya gugatan obligor/debitur ke pengadilan termasuk pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan berbagai macam objek sengketa.
Untuk itu, terutama soal gugatan obligor/debitur terhadap tindakan Satgas, Hakim Yulius senantiasa mengingatkan jajaran peradilan TUN agar mempertimbangkan pengembalian uang negara serta betul-betul menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Dalam berbagai kesempatan saya selalu menyampaikan bahwa tanpa mengurangi independensi peradilan dan independensi hakim dalam memutus perkara, gugatan terhadap Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI atau lembaga negara lain berkaitan dengan uang negara sebesar Rp 110,45 triliun, jumlah yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat jika dapat dikembalikan kepada negara," katanya.
Diapresiasi Ketua Satgas BLBI
Sementara itu Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh semua pihak, khususnya Hakim Agung Yulius atas kerja Satgas.
"Saya sampaikan terima kasih atas dukungan MA, jadi dengan ini Satgas BLBI belajar lagi apa yang belum diketahui," kata Rionald Silaban.
Diakuinya, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas BLBI, seringkali dijumpai permasalahan antara lain obligor dan debitur tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, jaminan yang diserahkan melalui skema-skema penyelesaian tidak mencukupi untuk pelunasan jumlah hutang.
"Dan terkini munculnya pengajuan gugatan kepada pemerintah yang dilakukan oleh para obligor maupun pihak-pihak yang terafiliasi sehingga upaya pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara menjadi terhambat akibat perlawanan yang diajukan oleh para debitur/obligor tersebut," kata Rionald.
Karena itu, kegiatan FGD Satgas BLBI ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi Satgas BLBI dalam memahami Asas Parens Patriae dalam rangka proses penyelesaian hak tagih negara yang berasal dari dana BLBI sebagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas BLBI.
Lebih lanjut, tindakan-tindakan Satgas BLBI dalam rangka pengembalian dana dapat dikualifikasikan sebagai perluasan atas Asas Parens Patriae, lantaran menyangkut hak-hak masyarakat yang wajib dipenuhi dan dilindungi.
Asas Parens Patriae diterapkan dengan menempatkan hak-hak masyarakat sebagai subjek hukum yang dianggap tidak dapat mempertahankan haknya sehingga, negara wajib untuk melindunginya melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh negara melalui Satgas BLBI.
Harapan ke depannya, kegiatan FGD antara Mahkamah Agung RI dengan Satgas BLBI dan DJKN ini dapat terus dilakukan secara kontinu sebagai sarana pembangunan hukum, khususnya yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi DJKN di bidang piutang negara, lelang, maupun permasalahan terkait keuangan negara dengan melibatkan seluruh unit Eselon I di Kementerian Keuangan RI.
"Selain itu, besar harapan kami agar kegiatan ini dapat menjadi bagian dari learning organization bagi Satgas BLBI, khususnya peningkatan pemahaman dan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai perwujudan komitmen Pemerintah untuk mengoptimalisasi dan menyelesaikan pengembalian hak tagih negara yang berasal dari dana BLBI, serta penyelamatan keuangan negara," kata Rionald. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif