Pansus BLBI DPD RI Minta Negara Tidak Boleh Tunduk Kepada Obligor

Minggu, 11 Juni 2023 – 09:13 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI Bustami Zainudin (kiri). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI Bustami Zainudin meminta negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obilgator BLBI yang jelas-jelas mempunyai utang kepada rakyat Indonesia.

Ooleh karena itu, pemerintah demi rakyat harus memperkuat taringnya dengan mewajibkan para obligor membayar utangnnya.

BACA JUGA: Penagihan Utang Debitur BLBI Tak Akan Berhenti Meski Pemerintahan Berganti

“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Bustami di Jakarta, Jumat (9/6).

Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023 yang beranggotakan  Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin (Jatim), dan  Amaliah (Sumsel).

BACA JUGA: Kinerja Satgas BLBI Dipertanyakan, Sebaiknya RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Menurut Bustami, BLBI ini merupakan bentuk penjarahan uang rakyat. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi para obligor ini membayar utang mereka.

Apalagi, sudah 25 tahun sejak 1988-2023 mereka menikmati kemurahan hati negara.

BACA JUGA: HMS Center Minta Satgas BLBI Fokus Eksekusi

Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini, negara tidak adil terhadap rakyatnya.

“Dan, kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” tegasnya.

Bustami menegaskan praktik curang 'obligor' BLBI ini telah menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah negara ini.

Hal ini memberatkan keuangan negara. Sebab, hingga detik ini, pemerintah terus menanggung beban bunga yang ditimbulkan dari pemberian fasilitas BLBI ini.

Bustmi menyayangkan setiap kali upaya penyelesaian perkara BLBI digulirkan, negara seolah tak berdaya lantaran prosesnya selalu tak maksimal. Selain itu, sebagian obligor BLBI lari ke negeri jiran.

“Jadi, para elite--baik eksekutif maupun politik, tak pernah tuntas menyelesaikan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Tak heran, hampir 25 tahun berlangsung, dihitung sejak bantuan itu dikucurkan, perkara ini seolah timbul tenggelam.

Bahkan, kalau melihat perkembangan perkara belakangan, para obligor maupun debitur BLBI justru diberi karpet merah oleh pemerintah.

“Itu kan adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, mereka harus bayar utagnya,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI Hardjuno Wiwoho mengatakan skandal BLBI Gate merupakan penjarahan uang rakyat secara besar-besaran oleh para elite.

Oleh karena itu, negara wajib bekerja maksimal agar uang negara yang dijarah itu dikembalikan ke kas negara.

Hardjuno mengatakan fasilitas BLBI yang diterima oleh para obligor ini sebenarnya uang rakyat diambil dari pajak.

Oleh karena itu, sudah selayaknya dana sebesar itu dapat dinikmati oleh rakyat kecil melalui pembagian kue pembangunan.

Namun, faktanya, fasilitas BLBI ini justru ditilep oleh penjarah-penjarah kelas kakap.

“Saya kira, skandal BLBI ini merupakan salah satu bentuk kejahatan di sektor keuangan,” tuturnya.

Hardjuno mengatakan pelaku kejahatan BLBI ini pun sebenarnya mudah diidentifikasi.

Namun ironisnya, hukum tidak mampu menyentuh oknum-oknum yang jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Bahkan pemerintah sendiri lemah tak berdaya menghadapi permainan politik mereka.

Oleh karena itu, dia meminta negara tidak boleh kalah dengan para penilep uang pajak rakyat ini.

“Jangan biarkan maling uang negara tidur nyenyak. Usut tuntas, penjarakan dan miskinkan," tegasnya.

Pemerintah selama 25 tahun selain membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya. Jelas, ini tidak adil. Apalagi, pemerintah menanggung bebannya hingga saat ini," pungkas Hardjuno.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler