Satgas Covid-19 Edarkan Surat Larangan Tahun Baruan

Senin, 28 Desember 2020 – 19:16 WIB
Tim Satgas COVID-19 OKU memberikan edukasi kepada pengunjung dan pemilik tempat hiburan di Kota Baturaja. Foto: ANTARA/Edo Purmana/20

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyebar surat edaran larangan perayaan malam tahun baru.

Surat tersebut diberikan kepada seluruh pemilik usaha dan pengelola tempat hiburan di wilayah itu.

BACA JUGA: Satgas Covid-19: Klaster Perkantoran Harus Diantisipasi

"Surat edarannya sudah kami sebar ke seluruh hotel, kafe dan pengelola tempat hiburan lainnya di Kota Baturaja untuk dipatuhi," ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Senin (28/12).

Dia menjelaskan, surat edaran ini tentang larangan perayaan menyambut malam pergantian Tahun Baru 2021 guna mencegah kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran virus corona.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Daerah Perketat Penanganan Corona

BACA JUGA: Info Terkini dari Satgas soal Vaksin Covid-19 dan Kesiapan Distribusinya ke Daerah

Pihaknya akan memberikan sangsi bagi pemilik hotel, kafe, karaoke dan tempat hiburan yang kedapatan menggelar kegiatan perayaan menyambut malam tahun baru.

"Dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan," ucap dia.

Tim Satgas COVID-19 OKU juga akan melakukan patroli saat malam menjelang pergantian tahun di sejumlah tempat keramaian di Kota Baturaja untuk memastikan tidak ada masyarakat yang merayakan malam tahun baru.

Patroli ini dilakukan guna memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah agar terhindar dari virus corona.

Selain itu, razia penegakan protokol kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke untuk mencegah kerumunan massa.

"Jika ada warga yang berkumpul akan kami bubarkan," ujarnya. (ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler