Satgas Covid-19 Gadungan Segera Didakwa dalam Perkara Penipuan

Rabu, 27 Januari 2021 – 09:59 WIB
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke Kejaksaan Negeri Padang, pada Jumat (22/1). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

jpnn.com, PADANG - Seorang pria berinisial Jef (46) dan perempuan DA (42) pelaku penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 segera didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera (Sumbar).

Kejari Padang saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk kedua dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Erlinda Didatangi Satgas Covid-19, Dikasih Odol, Emas 50 Gram Lenyap

"Saat ini jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya sedang menyusun dan menyiapkan dakwaan, secepatnya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes di Padang, Rabu (27/1).

Menurut Yarnes, perkara itu telah diterima oleh Kejari Padang, Jumat (22/1), setelah polisi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

BACA JUGA: Peringatan Keras Jaksa Agung untuk Kejaksaan di Seluruh Indonesia 

Yarnes mengatakan, kedua tersangka diproses dalam berkas terpisah.

"Jika surat dakwaan telah selesai maka perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," ungkapnya.

BACA JUGA: Info dari Jaksa Agung: 2 Pelaku Skandal Jiwasraya Jadi Calon Tersangka Kasus Asabri

Jef yang diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, dikenakan Pasal 363 dan 378, dan 480 KUHP.

DA (42), yang beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah, dijerat Pasal 363 dan 378 KUHP.

Sebelumnya, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi di Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53), Senin (9/1).

Kasus berawal saat para tersangka mendatangi rumah Erlinda, dan mengaku sebagai Tim Satgas Covid-19.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berbagi peran.

Tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu di sepeda motor di luar.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura melakukan pengecekan kesehatan, kemudian membalurkan odol ke bagian tangan.

Setelah dibaluri odol, korban lalu diminta membersihkannya ke kamar mandi.

Tersangka sengaja memilih odol karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan.

Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban.

Akibat perbuatan itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler