jpnn.com, PADANG - Kasus dugaan penipuan berkedok tim satuan tugas (Satgas) COVID-19 di Kota Padang, melibatkan dua tersangka inisiall Jef (46) dan DA (42) memasuki babak baru.
Penyidik Polresta Padang, Sumatera Barat telah merampungkan proses pemberkasan kasus tersebut pada Selasa (19/1).
BACA JUGA: Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Sangat Berbahaya, Pelakunya Harus Ditindak Tegas
"Proses pemberkasan sudah dirampungkan dengan tersangka diproses dalam dua berkas terpisah," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa.
Dia mengatakan tersangka Jef (46), laki-laki dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP, serta Pasal 480 KUHP.
BACA JUGA: Burhanudin dan Angga Sudah Tertangkap, Nih Fotonya
Sementara DA (42) dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Jef diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah.
BACA JUGA: Covid-19 Indonesia, Prediksi Ketum IDI Sepuluh Hari ke Depan Mengerikan
Polisi berencana menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang (tahap II) pada Jumat (22/1) mendatang.
Kompol Rico menjelaskan berkas yang telah dirampungkan saat ini adalah untuk kejadian di Kompleks Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53).
Kasus dugaan penipuan yang terjadi pada Senin (9/11/2020), berawal dari kedua tersangka yang mengaku sebagai Tim Satgas COVID-19 mendatangi rumah korban Erlinda.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berbagi peran. Tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar.
Guna mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mengecek kesehatan Erlinda, kemudian membalurkan odol ke bagian tangannya.
Setelah membalurkan odol, DA meminta korban membersihkan tangannya ke kamar mandi.
Pelaku sengaja memilih Odol karena susah dibersihkan, sehingga korban perlu waktu untuk membersihkan.
Saat korban diminta membersihkan odol di tangannya itulah pelaku beraksi untuk mengambil barang milik korban.
Akibat perbuatan DA bersama Jef, korban Erlinda mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam