jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui ketentuan mengenai kekarantinaan bagi pejabat negara yang telah menjalani perjalanan keluar negeri.
Satgas mengharapkan semua pihak menaati aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 itu.
BACA JUGA: Sebelum Meninggal Dunia, Laura Anna Sempat Masuk IGD: Aku Masih Perjalanan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan dalam surat edaran tersebut terdapat ketentuan dispensasi pengurangan durasi dan pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Ketentuan itu, lanjut Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” kata Wiku dalam siaran persnya, Rabu (15/12).
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Karantina, Simak!
Meski demikian, Wiku menegaskan pengecualian dan dispensasi itu hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian atau lembaga terkait.
Wiku menjelaskan ketentuan itu sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada Senin (13/12). Satgas selanjutnya mengatur secara lebih rinci dalam surat edaran.
BACA JUGA: Cara Kominfo Tekan Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 Saat Libur Nataru
Di samping itu, Wiku menyatakan setiap WNI yang menjalani karantina mandiri akan menerima pengawasan yang ketat.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari kesembilan karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," jelas dia.
Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.
Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.
Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan Covid-19 yang secara alamiah bergerak dinamis.
“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,”ujar Wiku.
Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia.
Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.
Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya.
Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.
“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” kata Wiku.(tan/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga