jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyoroti masih banyaknya pemilik perusahaan di sektor nonesensial dan nonkritikal yang memaksa karyawannya untuk masuk.
Satgas mengingatkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Catat Mobilitas Masyarakat Menurun Selama PPKM Darurat
Mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.
"Penting untuk diingat, bagi siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/7).
Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen WFO atau bekerja di kantor sepenuhnya.
Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.
"Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25 persen," lanjutnya.
Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi eskpor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf.
BACA JUGA: Seperti ini Cara Marshanda Beri Dukungan Untuk Nia Ramadhani
Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Beri Suntikan Modal, BTN Siap Gelar Rights Issue
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga