Satgas Covid-19 Pastikan Kebijakan Perjalanan Internasional Sudah Matang

Kamis, 14 Oktober 2021 – 22:39 WIB
Prof Wiku Adisasmito. Foto: dok covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pembaharuan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional, yang akan masuk ke Indonesia sudah dipertimbangkan dengan matang.

Kebijakan ini melalui Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito perubahan kebijakan itu, di antaranya mempersingkat durasi karantina menjadi lima hari, waktu pelaksanaan tes ulang kedua RT-PCR di hari keempat karantina, dan pengaturan pintu masuk WNA yang ingin berwisata ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau.

Kemudian menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR.

BACA JUGA: Tagar Terima Kasih Orang Baik Viral di Sosmed, Bank BRI Beri Apresiasi

Di antaranya, dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan USD 100 ribu, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

"Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA masuk Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Gubernur Zainal: Kalimantan Utara Sedang Bersolek Menarik Investor

Menurut Wiku, karantina merupakan upaya memitigasi risiko penularan sebesar-besarnya.

Dengan pemangkasan waktu karantina, dari delapan hari menjadi lima hari akan efektif menekan kasus jika dilakukan keenam langkah.

Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina.

Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.

Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat.

Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi.

Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM terbaru, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk keperluan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga dalam rangka komersial dan tujuan mengikuti pendidikan.

Selain itu, sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata.

Yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia. (tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler