Satgas Covid-19 Pastikan Tekan Mobilitas di Daerah Episentrum Penularan

Rabu, 09 Februari 2022 – 20:18 WIB
Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan pemerintah terus menekan penyebaran Covid-19, terutama di daerah yang menjadi pusat penularan.

Satgas menyebutkan kondisi perkembangan kasus Covid-19 nasional saat ini harus disikapi dengan upaya serius menekan kenaikan kasus.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Singgung Habib Rizieq dan Bahar Smith, PA 212 Membalas, Keras!

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan ada dua upaya yang dapat dilakukan bersama agar situsasi saat ini dapat terkendali.

"Menyikapi kondisi terkini terutama kasus yang masih terpusat pada daerah tertentu, utamanya di Jawa-Bali, ada 2 upaya yang dapat dilakukan bersama demi menekan laju pertambahan kasus,"  kata Wiku melalui akun BNPB di YouTube.

BACA JUGA: Pengakuan Pemilik Bus yang Mengalami Kecelakaan Maut di Bantul, Astaga!

Pertama, pengendalian kasus pada daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi sebagai hotspot penularan.

Kedua, pengendalian mobilitas agar kasus pada daerah hotspot tidak meluas.

BACA JUGA: Ada Dugaan Uang ASN Pemkot Bekasi Disunat, KPK Bergerak

Pada upaya pertama, data menyebut penularan terbesar terjadi pada wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Oleh karena itu, dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa-Bali, pemerintah daerah diminta serius menegakkan kebijakan protokol kesehatan, terutama daerah dengan PPKM Level 3.

InMendagri menginstruksikan pengetatan pada sejumlah kegiatan, seperti kegiatan sekolah dapat melalui pembelajaran tatap muka (PTM), terbatas, atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO) dan hanya bagi yang sudah divaksin serta wajib aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Lalu, pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Kapasitas pengunjungnya 60 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat dibuka dengan kapasitas 60 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di masa PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk resepsi pernikahan juga maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Pada sektor esensial, sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, sektor perhotelan nonkarantina, serta kegiatan dan sektor lainnya bisa beroperasi sesuai ketentuan InMendagri.

Kemudian beberapa sektor kritikal masih bisa beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

"Mohon disimak peraturan terkait sektor kritikal pada Inmendagri tersebut," tegas Wiku.

Pelaku usaha dan pemilik fasilitas publik wajib memastikan penggunaan PeduliLindungi dengan benar untuk mencegah orang positif lolos.

Misalnya, hanya menunjukkan status dari tangkapan layar atau menggunakan status orang lain.

Selain itu, fitur check-in PeduliLindungi, dapat menunjukkan kapasitas pengunjung suatu tempat sehingga bisa dipantau dan dibatasi oleh pengelola bersama Satgas Fasilitas Publik 3M.

Masyarakat yang tengah berada di wilayah tersebut harus disiplin protokol kesehatan 3M dan tertib menggunakan PeduliLindungi.

Selain itu, dimohon tidak takut atau bahkan menghindari tes rapid atau PCR karena makin cepat seseorang diketahui positif, justru mencegah penularan dan dapat ditangani sejak dini.

Upaya kedua, pengendalian mobilitas agar kasus pada daerah hotspot tidak meluas.

Terutama di wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dapat melindungi wilayah lain agar mencegah lolosnya orang positif yang dapat menaikkan kasus di daerah lain.

Lalu, masyarakat yang bepergian harus melakukan testing rapid antigen atau PCR sebagai penentu mobilitas yang aman, sehingga masyarakat yang bepergian memastikan dirinya tidak terinfeksi. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astagfirullah, 26 Siswa Terdampak Kejadian Pembunuhan Guru SD di Halaman Sekolah


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler