jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar Bukittinggi (RSAM), dr Deddy Herman menuliskan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Ia menyampaikan pengaduan kepada Kepala Negara terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 di rumah sakit tempat dirinya mengabdi.
BACA JUGA: MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Di dalam surat yang ia tulis pada Kamis, Senin 15 Mei 2023 dan diterima oleh Istana Kepresidenan pada hari Senin (29/5) lalu, ia menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku dan cenderung sewenang-wenang oleh para pengambil keputusan.
"Dalam hal perhitungan dan pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 oleh manajemen RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi kepada tenaga medis Covid-19 dilakukan secara tidak profesional-proporsional," kata dr Deddy dalam surat yang disampaikan kepada wartawan, Minggu (18/6).
BACA JUGA: Gertak Apresiasi Langkah KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin
Dalam perkara ini, dirinya dan para tenaga medis lainnya sudah mencoba melakukan audiensi dengan pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar Bukittinggi, untuk meminta penjelasan tentang perhitungan dan pemberian uang jasa medis.
Apalagi diklaim dia, sudah banyak sekali bukti konkret terkait dengan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 yang disalurkan ke rumah sakit.
BACA JUGA: Kembali Diperiksa KPK, Andi Arief Menyangkal Aliran Uang Korupsi ke Musda Demokrat
"Berdasarkan bukti yang saya kumpulkan, terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh manajemen RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi dalam hal ini menghitung dan memberikan uang saja pelayanan medis Covid-19 kepada tenaga medis Covid-19 secara tidak transparan, tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan," terangnya.
Suara lantang yang diupayakan itu merupakan langkah konkret yang bisa ia lakukan untuk memperjuangkan hak-hak materil kepada para tenaga medis, termasuk tim Satgas Covid-19 RUSD Achmad Mochtar Bukittinggi yang seharusnya diberikan secara penuh sesuai dengan amanah negara.
"Karena meninggalkan keluarga, anak, istri segala macam, dan meninggalkan semuanya untuk melayani pasien Covid, tolong berikanlah jasa medisnya yang sesuai dengan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia," ucapnya.
Karena sejauh ini, dirinya dan sesama rekan sejawatnya telah berkerja dan berdedikasi penuh, serta pelayanan maksimal kepada masyarakat terhadap penanganan masa pandemi Covid-19.
Sekaligus dr Deddy berharap Presiden Joko Widodo dan pemerintah terkait untuk memberikan perhatian khusus kepada dirinya dan rekan-rekannya, agar tidak mendapatkan tindakan yang tak diinginkan oleh pihak-pihak terkait di dalam perkara tersebut.
"Agar saya dan rekan-rekan sejawat tenaga medis Covid-19 yang memperjuangkan keadilan dalam perkara ini mendapatkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Selain menuliskan surat kepada Presiden Joko Widodo, dr Deddy Herman juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 29 Mei 2023. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif