Satgas Covid-19 Sayangkan Sejumlah Provinsi yang Lambat Membuka Posko

Kamis, 29 Juli 2021 – 21:21 WIB
Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta Camat memerintahkan kelurahan atau desa membentuk pos komando (posko).

Satgas Covid-19 menilai peranan posko sangat penting dalam pertolongan pertama bagi masyarakat yang positif Covid-19.

BACA JUGA: Survei Lingkungan Belajar Dinilai Mewujudkan Kultur yang Positif

Dengan terbentuknya posko, penanganan yang baik di tahap awal dan sedini mungkin bisa menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah terjadinya kasus kematian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyayangkan ada sepuluh provinsi yang rendah dalam pembentukan posko.

BACA JUGA: Kritik Parodi Aturan Makan 20 Menit, Dokter Tompi: Ayolah, Katanya Sudah Cape

Padahal, keberadaan posko diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 26 Tahun 2021.

Dan dalam pembentukan posko, ada peran penting dari camat setempat untuk menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko.

BACA JUGA: Jokowi Berharap Pengusaha Tiru Pembangunan Rumah Oksigen Gotong Royong

"Untuk itu perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya. Yang terpenting adalah penanganan Covid-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan. Dan kunci keberhasilan kedua hal ini, adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya," kata Wiku di Graha BNPB, Kamis (29/7).

Satgas mencatat ada tujuh dari sepuluh provinsi yang rendah dalam pembentukan posko. Sebagian besar kabupaten/kotanya tidak melaksanakan PPKM Level 4.

Data menyebutkan, per 25 Juli 2021 baru sebesar 27 persen desa/kelurahan di Indonesia yang membentuk yang membentuk posko. Dan masih terdapat 58.687 atau 72,93 persen desa/kelurahan yang belum membentuk posko.

Dan ini artinya sebagian besar wilayah ternyata belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan baik.

Dan yang perlu menjadi perhatian bagi sepuluh provinsi yang paling banyak desa/kelurahannya belum membentuk posko.

Yakni Sumatera Utara (5.930), Papua (4.860), Jawa Timur (4.211), Jawa Tengah (3.514), Sumatera Selatan (3.195), Nusa Tenggara Timur (3.169), Sulawesi Selatan (2.854), Jawa Barat (2.598), Lampung (2.364) dan Sulawesi Tenggara (2.206).

"Apabila dalam minggu ini bapak atau ibu camat dapat memenuhi seluruh desa/kelurahan yang belum membentuk posko, maka bapak atau ibu berkontribusi besar dalam penanganan Covid-19 dan dalam mencegah kematian," ucap Wiku.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler