jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Hal tersebut dinilai perlu dilakukan karena terjadi peningkatan kasus harian positif Covid-19 secara nasional.
BACA JUGA: Fadli Zon Soroti Satgas Nusantara, Jubir Polri Merespons, Simak
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan dua SE tersebut juga bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster.
Dengan begitu, masyarakat yang sudah vaksinasi booster tidak menulari orang lain jika sedang berpergian ke dalam atau luar negeri.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Temukan 26 Kasus Baru, 5 Ribu Orang Diangkut ke Pusat Karantina
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku, Jumat (8/7).
Dia menjelaskan kedua SE tersebut menyesuaikan perkembangan terkini, yaitu kasus harian positif Covid-19 yang naik 1.954 dibanding bulan lalu.
BACA JUGA: Libur Lebaran Usai, Satgas Covid-19 Mulai Waspada, Ada Apa?
Pada Juni lalu, kasus harian positif Covid-19 secara nasional sebanyak 520, kini meningkat menjadi 2.472 kasus.
Selain itu, lanjut Wiku, angka positivity rate per 7 Juli 2022 sebesar 5,15 persen.
Penyesuaian kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 sementara pelaku perjalanan luar negeri diatur dalam SE nomor 22 Tahun 2022. (mcr9/jpnn)
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Hal tersebut dinilai perlu dilakukan karena terjadi peningkatan kasus harian positif Covid-19 secara nasional.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan dua SE tersebut juga bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster.
Dengan begitu, masyarakat yang sudah vaksinasi booster tidak menulari orang lain jika sedang berpergian ke dalam atau luar negeri.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku, Jumat (8/7).
Dia menjelaskan kedua SE tersebut menyesuaikan perkembangan terkini, yaitu kasus harian positif Covid-19 yang naik 1.954 dibanding bulan lalu.
Pada Juni lalu, kasus harian positif Covid-19 secara nasional sebanyak 520, kini meningkat menjadi 2.472 kasus.
Selain itu, lanjut Wiku, angka positivity rate per 7 Juli 2022 sebesar 5,15 persen.
Penyesuaian kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri diatur dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 sementara pelaku perjalanan luar negeri diatur dalam SE nomor 22 Tahun 2022. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih