Satgas Investasi Paksa Talk Fusion Berhenti Beroperasi

Jumat, 06 Oktober 2017 – 07:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi memerintahkan pengurus Talk Fusion segera menghentikan penjualan produk di Indonesia.

Sebab, perusahaan asal Florida, Amerika Serikat (AS), itu ditengarai tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Anggota DPD: Di Negara Komunis Saja tidak Seperti Ini

”Satgas Waspada Investasi juga mengimbau seluruh associate Talk Fusion tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Kamis (5/10).

Dia mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha meskipun telah dihentikan Satgas Waspada Investasi sejak Februari 2017.

BACA JUGA: Begini Cara Afgan Keep The Money Going

Kegiatan Talk Fusion dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion.

BACA JUGA: Perka 10 Dinilai Hambat Investasi, Kadin Mengadu ke Darmin

Karena itu, masyarakat seharusnya sudah memahami bahwa Talk Fusion belum memiliki izin kegiatan usaha di Indonesia.

Selanjutnya, pihaknya mengimbau masyarakat agar memahami beberapa hal sebelum melakukan investasi.

Di antaranya, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

”Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi tersebut memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Dan, memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua OJK Nurhaida menegaskan, uang nasabah yang telanjur disetor akan menjadi tanggung jawab instansi pemberi izin tersebut.

 Namun, jika tidak ada satu pun instansi yang mengeluarkan izin untuk perusahaan itu, perusahaan tersebut bisa diproses melalui pidana hukum.

”Kalau misalnya dia (Talk Fusion) ada izin dari salah satu instansi, nah itu dikembalikan ke instansi tersebut supaya ditindaklanjuti. Tapi, kalau tidak ada yang beri izin, ini biasanya ada fraud, bisa pidana penipuan, itu yang menindaklanjuti pihak kepolisian,” ujar Nurhaida.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang yang mengaku korban investasi Talk Fusion mengadu ke OJK Jawa Barat.

Mereka meminta OJK segera menghentikan operasional perusahaan Talk Fusion.

”Atas dasar daftar dari OJK dan polisi, kami selaku member Talk Fusion memberhentikan segala kegiatan bisnis ini. Karena kami taat hukum,” kata Aziz, koordinator para korban Talk Fusion Kota Bandung

Talk Fusion mulai beroperasi di Indonesia sejak 2012.

Setelah berjalan selama beberapa tahun, pada awal Januari 2017 Talk Fusion sempat masuk ke daftar 80 perusahaan tak berizin yang dikeluarkan OJK.

Perusahaan tersebut menjual aplikasi dengan cara multi level marketing (MLM). Skema bisnis yang dijalankan adalah merekrut orang dengan skema piramida atau ponzi dengan iming-iming keuntungan USD 150 bagi setiap orang yang berhasil direkrut. (ken/c21/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPD: Semakin tak Ada Kepastian Berinvestasi di Batam


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler