jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji soal usulan tentang polusi udara ditetapkan sebagai peristiwa bencana darurat. Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Juru Bicara Satgas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan bahwa semua usulan, termasuk soal penetapan polusi udara sebagai bencana darurat, akan dikaji oleh satgas.
BACA JUGA: PSI DKI Desak Heru Budi Tetapkan Polusi Udara Sebagai Bencana Darurat
“Pasti, semua usulan, semua masukan, kami kaji. Kami, kan, enggak menutup terhadap segala masukan, kalau kiranya baik dan punya pengaruh positif, ya,” ucap Ani di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/9).
Meski demikian, untuk menetapkan status darurat bencana tersebut, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
BACA JUGA: Polusi Udara Jakarta Masih Buruk, Karina Nadila Cemas Anaknya Kena Ispa
“Jadi, semua langkah yang diambil DKI enggak sendirian, ini hasil koordinasi dengan nasional,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan ibu kota sebagai status bencana penanganan darurat.
BACA JUGA: Soroti Hasil Kajian CREA Tentang Polusi Udara, Peneliti Untirta: Kok Beda?
August bilang kebijakan ini diperlukan untuk mempercepat upaya menurunkan polusi udara.
Dia mengungkap itu saat rapat paripurna pemandangan umum fraksi tentang RAPBDP 2023.
"Sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," ujar August. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi