jpnn.com, SERANG - Polda Banten terus mengungkap kasus mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, satgas mafia tanah di sana menemukan ratusan akta jual beli (AJB) palsu di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, pengungkapan AJB palsu ini berdasar pada laporan masyarakat yang teregister dengan nomor: LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada 3 Maret 2021.
BACA JUGA: Tak Disangka, Pembacok Kanit Reserse Narkoba Itu Ternyataâ¦
Mulanya tanda tangan atas nama Babay selaku mantan Camat Pabuaran telah dipalsukan dalam AJB dengan nomor: 231/2019, 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staf di Kecamatan Pabuaran.
"Dari peristiwa itu, Camat Pabuaran Asnawi mencari dan merekap data AJB dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay semasa menjabat sebagai camat Pabuaran pada 2016-2019," ujar Martri Sonny dalam siaran persnya, Kamis (29/4).
BACA JUGA: Sejumlah Kamar Indekos Digerebek, 10 Pasangan Bukan Muhrim Digelandang ke Kantor Polisi
Hasil rekapan dari kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019 terdapat beberapa blangko AJB yang masih kosong.
“Kemudian, tanda tangan atas nama Babay dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,” kata Martri Sonny.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Targetkan 89 Kasus Mafia Tanah Beres Tahun Ini
Atas peristiwa tersebut, banyak masyarakat menjadi korban karena proses permohonan AJB yang diajukan melalui pihak desa dan diproses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Martri Sonny menambahkan, dari kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dedi Setia Budi.
“Tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan ketika menjadi PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," kata Martri.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan, barang bukti berupa AJB dan akta hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.
“Sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," ujar Dedy.
Menurut Dedy, setiap membuat satu akta palsu, paling sedikit pelaku mendapat uang sebesar Rp 1.000.000 hingga paling banyak Rp 4.000.000.
“Jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp 1.300.000.000,” kata Dedy.
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dikenakan dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman penjara selama delapan tahun. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan