Satgas Minta Jemaat Gereja Dukung Upaya Pencegahan Covid-19

Jumat, 24 Desember 2021 – 12:42 WIB
Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta jemaat gereja yang merayakan Natal memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Satgas mendorong jemat gereja turut serta dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat pelaksanaan ibadah Natal.

BACA JUGA: Ada 8 Kasus Omicron, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Lakukan Ini

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan beberapa poin penting dalam kebijakan, yang dapat dilakukan masing-masing elemen dalam menyelenggarakan ibadah Natal.

Pertama, peran jemaat ialah menekan potensi penularan antarorang dengan cara disiplin menerapkan 3M, seperti mencuci tangan memakai masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, BTN Siapkan Dana Tunai Rp 18 Triliun

"Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah. Kemudian membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman," kata Wiku melalui akun BNPB di YouTube.

Kedua, peran gereja mewadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah yang aman serta fasilitas yang mendukung.

BACA JUGA: Buat Penyebar Hoaks Vaksin Anak, Ada Peringatan nih dari Satgas Covid-19!

Dengan cara membentuk Satgas Covid-19 di lokasi ibadah yang dapat terdiri dari pengelola, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku, maupun sukarelawan.

Tugas pokok satgas Covid-19 di gereja sebagai salah satu fasilitas publik yaitu menjalankan upaya 3P, yaitu upaya pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Sebagai tambahan beberapa peraturan harus dipatuhi selama menjalani ibadah di hari raya Natal 2021.

Di antaranya ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara daring dan luring dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.

Ketiga, peran Satgas Covid-19 daerah, yaitu mengawasi PPKM sesuai level per kabupaten atau kota pada seluruh sektor kegiatan masyarakat termasuk kegiatan di rumah peribadatan.

"Terakhir saya mengucapkan selamat Natal bagi seluruh jemaat Kristiani yang merayakan di tengah suasana pandemi ini. Semoga peringatan hadirnya Tuhan ke dunia dapat dijadikan teladan agar setiap kita dapat menjadi berkat dan seluruh kasih bagi sesama dalam semangat layanan damai dan persaudaraan," kata Wiku.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler