Satgas Minta Pemda Pahami PPKM, Lalu Berikan Penjelasan kepada Masyarakat

Rabu, 28 Juli 2021 – 13:07 WIB
Ilustrasi penyekatan PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pihaknya terus berupaya menanggulangi pandemi ini dengan beradaptasi terhadap perkembangan di tingkat nasional dan global.

Satgas meminta pemerintah daerah memahami lebih dulu kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) Level 1-4, lalu menerangkannya kepada masyarakat.

BACA JUGA: 5 Anak-anak Ini Melakukan Aksi Sadis, Tak Ada Belas Kasih

Satgas memastikan kebijakan ini menyesuaikan perubahan indikator penanganan dan kebijakan Covid-19 yang dinamis.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah berusaha sensitif dengan situasi di lapangan, seperti keluhan atas dampak dari kebijakan kesehatan terhadap perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

BACA JUGA: Rizal dan Rabusah Dituntut Hukuman Mati

"Saat ini indikator yang digunakan ialah penyeimbangan seluruh aspek tersebut demi tercapainya masyarakat yang sehat dan sejahtera," kata Wiku di Graha BNPB, Selasa (27/7).

Secara lebih detail, pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten atau kota level 3 dan 4 merujuk kepada asesmen atau penilaian situasi.

Sedangkan kabupaten atau kota level 1 dan 2 menggunakan sistem zonasi. Namun, secara paralel keduanya menerapkan pengendalian di tingkat komunitas berdasarkan klasifikasi zonasi dari RT.

Dalam kebijakan ini juga, lanjut Wiku, tertuang wacana pembukaan kegiatan sosial masyarakat secara bertahap bagi daerah dengan penilaian kasusnya yang cukup terkendali. Namun, Wiku mengingatkan masyarakat harus memprioritaskan protokol kesehatan yang ketat.

"Oleh karena itu, dimohon pemerintah daerah memahami betul isi kebijakan dan menyosialisasikannya dengan masif kepada masyarakat sejelas-jelasnya," imbau dia.

Seperti, kepada pengelola dan pengunjung sektor-sektor yang telah beroperasi, harus memperhatikan dengan betul ketentuan yang dianjurkan pemerintah.

Untuk sektor yang beroperasi dalam ruangan tertutup, mohon diperhatikan dengan baik pada sistem sirkulasi udara, jarak aman antarpengunjung, serta durasi berkegiatan dalam ruangan.

"Anjuran pemerintah dalam setiap detail kebijakan telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik itu aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi," tambah Wiku.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak makan di tempat mengingat besarnya potensi penularan. Kegiatan makan di tempat harus dilakukan seefisien mungkin dengan mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya agar terhindar dari paparan virus saat menyantap makanan.

Karena itu, masyarakat diminta bersungguh-sungguh dimulai dari memahami kebijakannya dengan baik.

"Apabila kita bersungguh, maka dalam dua-empat minggu ke depan kita dapat menuai hasilnya dan melihat kasus lebih terkendali, sehingga proses pembukaan dapat terlaksana lebih luas," ujar Wiku. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler