jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku di Graha BNPB, Kamis (15/4).
Satgas Covid-19 juga meminta pemda menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Coronq selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri.
BACA JUGA: Carmelita Hartoto: Tidak Perlu ada Pelarangan Mudik 2021, Tetapi..
Di mana sebelum 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum 6 Mei 2021.
"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tegas Wiku. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Salah Lirik Lagu, Iis Dahlia Panen Hujatan dari Warganet
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Pengembangan Vaksin Nusantara Patuhi Kaidah Ilmiah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga